Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap dua orang diduga pelaku pengedar ganja. Keduanya yakni Syarif (37) Warga Desa Banyudono Kecamatan Kaliori dan Indra Halim Gunawan warga asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Mereka ditangkap polisi pada 19 April 2022 lalu saat berusaha mengamankan paket berisi ganja seberat dua kilogram yang dikirim melalui sebuah jasa ekspedisi dari Medan. Paket tersebut dikemas dengan menggunakan kardus berwarna cokelat yang dan dilakban warna bening. Kemudian paket itu dibungkus dengan memakai kantong plastik warna merah.
Wakapolres Rembang Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo menuturkan tersangka bernama Syarif ditangkap di rumahnya sedangkan Indra alias Nobita diamankan di salah satu gerai jasa ekspedisi di Rembang saat hendak mengambil paket yang berisi ganja tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interogasi, Indra alias Nobita ini mengaku memperoleh kiriman barang berupa paket narkotika jenis ganja dari temannya yang bernama Deni Zulfikar warga Bogor. Paket ini ditujukan ke alamat Rt 02 Rw 01 Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori atas nama Syarif," terangnya.
Boedi menjelaskan paket narkoba jenis ganja ini hanya transit di Rembang dan kemudian akan dikirim lagi ke Agus di Sidoarjo, Jawa Timur. Pihaknya menetapkan Deni Zulfikar dan Agus sebagai DPO atau daftar pencarian orang.
"Dari pengakuan tersangka Indra alias Nobita, sudah dua kali menggunakan nama dan alamat Syarif sebagai transit paket narkoba. Namun yang kedua ini ketahuan polisi. Tujuan keduanya mencari keuntungan. Syarif mendapat imbalan Rp 300 ribu, sedangkan Nobita ini mendapat Rp 200 ribu," terang Tegoeh.
Kedua tersangka sempat dites narkoba, hasilnya menunjukkan tersangka Syarif negatif, sedangkan tersangka satunya Indra alias Nobita positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, saat gelar perkara, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat dua kilogram, beserta bekas kemasannya dan dua unit telepon pintar dan satu buah anjungan tunai mandiri (ATM).
(sip/aku)