Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Kulon Progo Sampaikan 67 Lembar Pleidoi

Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Kulon Progo Sampaikan 67 Lembar Pleidoi

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Selasa, 10 Mei 2022 17:13 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: iStock)
Kulon Progo -

Kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa seorang pengasuh pondok pesantren di Kulon Progo berinisial S (50) masih berlanjut. Sidang kali ini agendanya pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Selasa (10/5/2022). Jalannya sidang masih sama seperti sebelumnya yakni secara daring dan tertutup untuk umum.

Adapun dalam persidangan ini kuasa hukum terdakwa membacakan 65 lembar berisi nota pembelaan. Sedangkan terdakwa membacakan dua lembar pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang perkara pidana siang hari ini berlangsung cukup lama. Nota Pembelaan yang dibacakan keseluruhan oleh penasihat hukum sebanyak 65 halaman, sedangkan yang dibacakan langsung oleh terdakwa sejumlah dua halaman," ujar Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, sore ini.

Evi mengatakan nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum dan terdakwa itu berisi sanggahan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ancaman pidananya berupa penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta terdakwa dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 16.645.000.

Tuntutan itu telah disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Wates, Selasa (26/4) lalu.

Evi mengatakan JPU akan mengajukan tanggapan atas pleidoi tersebut. Rencananya agenda tanggapan itu akan digelar pada pekan depan.

"Menanggapi pleidoi dari penasihat hukum dan terdakwa, penuntut umum akan mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa. Sidang hari ini ditunda untuk agenda replik atau tanggapan atas pembelaan dari Penuntut Umum. Selanjutnya sidang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 jam 14.00 WIB," terangnya.

Untuk diketahui, kasus pencabulan ini menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun. Korban telah mondok selama 1 tahun di pondok pesantren yang berlokasi di wilayah Sentolo. Pondok itu diasuh oleh terdakwa S.

Kejadian pencabulan bermula pada April 2021 saat korban bersama terdakwa melakukan perjalanan dari Jogja dengan mengendarai mobil. Saat itulah terdakwa melakukan pencabulan di dalam mobil.

Selanjutnya pada Mei 2021 terdakwa memanggil korban ke rumah tinggalnya kemudian melakukan aksi serupa. Kasus ini baru terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok tersebut. Dari curhatan ini kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memiliki jabatan lurah ponpes.

Oleh sosok lurah ponpes ini, korban disarankan untuk bercerita ke orang tuanya. Dari situ orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada Senin, 27 Desember 2021.




(sip/ams)


Hide Ads