Cekoki Miras-Perkosa Siswi SMP, Pemuda Asal Rembang Diringkus

Cekoki Miras-Perkosa Siswi SMP, Pemuda Asal Rembang Diringkus

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Jumat, 29 Apr 2022 21:04 WIB
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo (berkacamata) saat memimpin gelar perkara kasus pemerkosaan di Mapolres Rembang, Jumat (29/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo (berkacamata) saat memimpin gelar perkara kasus pemerkosaan di Mapolres Rembang, Jumat (29/4/2022). (Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng)
Rembang -

Seorang pemuda asal Kabupaten Rembang, tega memperkosa siswi SMP di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lasem. Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 15 tahun itu diajak pesta miras terlebih dahulu.

Pelaku berinisial MS (20) warga Kecamatan Lasem. Perkosaan ini terjadi Minggu (24/4) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama teman-temannya nongkrong di sebuah tempat di Lasem. Setelah selesai nongkrong, korban dan teman-temannya kemudian menuju ke sebuah rumah kontrakan untuk pesta minuman keras (miras). Di sana, mereka pesta miras jenis anggur merah dan bir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tersangka dan korban, sejumlah laki-laki lain juga turut dalam pesta itu. Total ada tujuh orang dalam pesta miras tersebut. Selesai pesta miras, sejumlah lelaki lainnya itu kemudian pulang, sekitar pukul 23.00. WIB.

Tetapi korban dan pelaku masih tetap di lokasi. Aksi pemerkosaan itu terjadi di kamar rumah kontrakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saat pesta miras korban dicekoki oleh pelaku, lalu tak berselang lama disetubuhi," terang Heri saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Jumat (29/4/2022).

Heri menerangkan, pelaku dengan korban ini ternyata baru bertemu sebanyak dua kali. Keduanya berkenalan saat bersamaan nongkrong di sebuah warung kopi. Persuaan kali kedua inilah yang diwarnai dengan aksi pesta miras, kemudian terjadi pemerkosaan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1, UU Nomor 23 2022. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Heri.




(aku/aku)


Hide Ads