Petasan Meledak Hancurkan Rumah di Sleman, 4 Tersangka Dijerat UU Darurat

Round-Up

Petasan Meledak Hancurkan Rumah di Sleman, 4 Tersangka Dijerat UU Darurat

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 26 Apr 2022 07:01 WIB
Sebuah rumah di Sleman Hancur karena ledakan, diduga berasal dari petasan yang tersimpan di rumah itu, Jumat (22/4/2022).
Rumah di Sleman hancur karena ledakan petasan, Jumat (22/4/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Petasan meledak menghancurkan rumah di Plosokuning V, Minomartani, Ngaglik, Sleman, Jumat (22/4). Polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menjeratnya dengan UU Darurat.

"Setelah dilakukan olah TKP dan ditemukan beberapa barang bukti akhirnya Polres Sleman menetapkan empat orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Senin (26/4/2022).

Empat tersangka itu inisial ADS, MDA, MFI, dan EOP. Mereka merupakan warga setempat yang membeli bahan petasan, menyimpan maupun meracik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena diduga mereka membeli, menyimpan, meracik bahan-bahan berbahaya yang akhirnya meledak yang menimbulkan kerugian (kerusakan) satu rumah milik Bapak M," jelas Ade.

Hasil pemeriksaan sementara, bahan-bahan tersebut dibeli tersangka di toko online secara terpisah. Saat olah TKP, polisi menemukan dua mercon berukuran besar dan bahan-bahan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Ditemukan ada dua mercon ukuran besar masing-masing 1 kilogram dan 3 renteng berisi 20 hingga 25 mercon. Kemudian kertas bahan pembuat mercon, belerang, black powder, sumbu mercon dan lain sebagainya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Saat ini diproses di Polres Sleman," ujar Ade.

"Kami berharap masyarakat tidak lagi membuat mercon yang dampaknya berbahaya, rumah bisa rusak apalagi ke tubuh manusia," imbuhnya.

Untuk diketahui, ledakan yang berasal dari petasan terjadi di Plosokuning V, RT 22 RW 9, Minomartani, Ngaglik, Sleman, Jumat (22/4). Akibatnya satu rumah hancur sementara tujuh rumah lainnya rusak parah. Beruntung tidak ada korban luka atau jiwa dalam peristiwa itu.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan orang yang memiliki bahan peledak termasuk petasan harus mengantongi izin. Oleh karena itu, orang yang menyimpan bahan peledak tanpa izin bisa dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Itu melanggar di UU Darurat, jadi bahan peledak, karena sebenarnya menggunakan dan mengangkut bahan peledak itu harus ada izinnya. Kalau tidak memiliki izin melanggar undang-undang tersebut," kata Yuliyanto kepada wartawan, Jumat (22/4).




(rih/rih)


Hide Ads