Pria bernama Ipung Heri Laksono (24) ditangkap polisi di Demak terkait kasus penganiayaan Siti Romyanah (50) hingga tewas dan anaknya Nala Isne Setia Aramanta (16) di Kendal. Pelaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan berat pada Minggu (20/3) lalu.
Tersangka Ipung diamankan Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto dan anggotanya, Senin (18/4) pukul 16.30 WIB. Dia ditangkap di pertigaan Dukuh Demung, Desa Kerangkulon, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Demak, Jawa Tengah.
"Pada awalnya kami menerima telepon dari Kasat Reskrim Polres Kendal bahwa di wilayah Kecamatan Wonosalam ada seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus pembunuh dan penganiayaan. Kemudian Kapolsek Wonosalam dan anggotanya bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Ipung," kata
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, dalam rilis yang diterima detikJateng, Senin (18/4/2022).
Budi menyebut pria asal Kecamatan Ringinarum, Kendal itu merupakan DPO Polres Kendal. Usai penangkapan ini, tersangka segera diserahkan ke Polres Kendal untuk proses hukum kasus pembunuhan Siti Romyanah dan penganiayaan putrinya Nala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai diamankan petugas, Ipung selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Diketahui, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Demak karena rasa takut dan mencari tempat persembunyian," terang Budi.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu dan anak dianiaya di dalam rumahnya sendiri, Dukuh Klepu, Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kendal, Minggu (20/3) dini hari. Sang ibu ditemukan tewas dan anaknya terluka bersimbah darah.
Pelaku diketahui kabur membawa sepeda motor korban setelah kejadian. Polisi turun tangan memburu pelaku pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
(ams/ams)