Apes! Komplotan Maling Sapi Ini Diciduk Polisi Gegara Ban Pikap Bocor

Apes! Komplotan Maling Sapi Ini Diciduk Polisi Gegara Ban Pikap Bocor

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Kamis, 14 Apr 2022 15:58 WIB
Pelaku pencurian sapi limosin di Sendangagung, Sleman
Pelaku pencurian sapi limosin di Sendangagung, Sleman (Foto: dok. Polsek Minggir)
Sleman -

Tiga pelaku pencurian sapi jenis limosin ditangkap Polsek Minggir, Sleman. Mereka ditangkap saat pikap yang digunakan mengangkut sapi curian itu mengalami ban bocor.

Para pelaku juga sempat mendapat bantuan polisi karena tidak mengetahui jika yang dibantu adalah pencuri. Para tersangka yang diamankan yakni ayah dan anak berinisial SDT (48) dan IS (18). Kemudian BS diamankan hari ini setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

"Total ada 3 tersangka, SDT dan IS. Kemudian BS tertangkap hari ini dan dilakukan penahanan. Untuk IS tidak ditahan karena masih anak," kata Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi mengatakan pencurian dua ekor sapi limosin itu terjadi pada 8 April lalu di Sendangagung, Minggir, Sleman. Dua ekor sapi limosin yang dicuri itu masing-masing umur 2 tahun dan 8 bulan.

"Total seharga Rp 38 juta yang saat itu berada di kandang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Perencanaan pencurian tersebut termasuk pembagian tugas oleh BS. Para pelaku bertemu di Terminal Muntilan, Jateng.

"Tersangka SDT dan anaknya menjemput BS dan menuju ke Minggir, dengan posisi IS yang mengemudi," jelasnya.

Sesampainya di lokasi, pelaku memarkirkan mobil tersebut 50 meter dari kadang milik korban. Tersangka SDT dan IS memantau situasi dari bak belakang pikap sementara BS berjalan menuju ke kandang sapi.

"Sekira 20 menit BS kembali berjalan ke arah mobil dengan menuntun 2 ekor sapi dan menaikkan ke pikap dan hendak ke arah Turi," ucapnya.

Akan tetapi, saat kendaraan pelaku sampai di Margoagung, Seyegan, pada pukul 01.30 WIB, ban mobil pikap tersebut bocor. Tak berselang lama, ada petugas patroli dari Polsek Seyegan yang datang untuk memperbaiki ban mobil karena tidak tahu merupakan rombongan pencuri.

"Ada patroli dari Polsek Seyegan yang mendatangi para pelaku dan membantu memperbaiki ban karena saat itu polisi belum tahu kalau para pelaku merupakan rombongan pencuri sapi," paparnya.

Belum selesai memperbaiki kendaraan, jajaran Polsek Seyegan mendapatkan informasi melalui telepon jika ada kasus pencurian sapi di wilayah Minggir, Sleman. Kebetulan tersangka BS mendengar percakapan tersebut dan segera kabur.

"Setelah mendapatkan laporan, kanit reskrim, saya beserta anggota segera berkoordinasi dengan Polsek Seyegan untuk mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap SDT dan IS," ungkapnya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi limosin dan mobil pikap. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e dan 4e KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian hewan ternak, dengan ancaman selama-lamanya tujuh tahun. Kecuali IS wajib lapor," pungkasnya.




(ams/sip)


Hide Ads