Jumlah tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan Umairoh Fadilatunnisa (UF) alias Dila (7) meninggal dunia di Kartasura, Sukoharjo bertambah menjadi dua orang. Keduanya merupakan kakak sepupu dari korban Dila.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan kedua pelaku ialah F (18) dan G (24), warga Dukuh Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. F masih berstatus sebagai pelajar, sedangkan G adalah wiraswasta.
"F melakukan tindak penganiayaan pada Selasa (12/4) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya. Korban disuruh berdiri, kemudian F menendang kaki korban hingga jatuh ke belakang. Kepala bagian belakang terbentur lantai," kata Wahyu dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menyebut tersangka G terungkap dari hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi. Rupanya sebelum kejadian kemarin, F dan G sudah sering menganiaya korban.
"G memukul kepala korban dengan tangan lebih dari sekali," ujar dia.
Untuk diketahui, tersangka dan korban memang sudah lama tinggal satu rumah. Karena ayah korban meninggal dan ibunya pergi, bocah Dila tinggal bersama budenya.
"Sedangkan ayah tersangka sudah lama meninggalkan keluarga. Ibunya sudah tiga bulan merantau untuk mencukupi kebutuhan. Jadi korban hanya tinggal bersama tersangka, dan istri dari tersangka G," katanya.
Saat kejadian pada Selasa (12/4) kemarin, bocah Dila sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia. Bocah Dila pun dimakamkan di tempat pemakaman setempat.
(ams/sip)