Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) kembali menahan satu orang berinisial HAP yang menjadi salah satu tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ).
Ini merupakan penahanan kedua setelah Direktur Keuangan PT RBSJ, NA ditahan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.
"Ini penahanan kedua ya di kasus PT Rembang Sejahtera Jaya, ini merupakan tersangka yang berinisial HAP," kata Kasipenkum Bambang Tejo dalam rilis di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (11/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HAP sendiri merupakan direktur utama di anak perusahaan PT RBSJ. HAP disangka telah bersekongkol dengan NA dan ARB (sudah meninggal) dalam melakukan tindakan merugikan negara sekitar Rp 3,2 miliar.
"Telah menggunakan dana PT RBSJ yang merupakan BUMD dengan alasan untuk uang muka investasi," lanjutnya.
Adapun perbuatan itu telah mulai dilakukan antara periode 2017 hingga 2020. Mereka membuat sebuah anak perusahaan yang digunakannya untuk melakukan investasi.
Sedangkan dana yang digunakan untuk investasi adalah sekitar Rp 7 miliar dan saat ini telah dikembalikan hanya sejumlah Rp 4 miliar. Dengan demikian, terdapat kerugian negara hingga Rp 3 miliar dalam kasus tersebut.
Kejaksaan menilai bahwa pembentukan anak perusahaan yaitu PT Anindya Guna Utama (AGU) tidak melalui prosedur yang benar. Termasuk tidak adanya kajian dalam pembentukan anak perusahaan yang bergerak menjalankan investasi itu.
Pembentukan anak perusahaan itu juga dinilai cacat lantaran tidak memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, tidak ada analis independen dalam pembentukan itu.
"Sehingga pencairannya (investasi) pun tunai tidak melalui mekanisme lalu lintas keuangan sebagaimana biasanya investasi itu melalui lalu lintas keuangan yang resmi," kata Kepala Kejati Jateng Andi Herman dalam rilis di Kejati Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/4).
Sebelumnya, satu tersangka berinisial, NA ditahan oleh Kejati Jateng terkait kasus korupsi dalam investasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Dalam BUMD tersebut, NA menjabat sebagai direktur keuangan.
(ahr/ams)