Polisi telah menangkap lima orang pelaku yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen Daffa Adziin Albasith (18), Minggu (3/4) lalu. Apa motifnya?
Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, berdasarkan fakta, kejadian ini merupakan aksi tawuran dua kelompok yang tidak saling mengenal. Hal itu diperkuat dengan motif pelaku.
"Kami garis bawahi, faktanya memang tawuran antara dua kelompok. Dengan motif saling ketersinggungan, ejek-ejekan, memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata-kata makian, hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran yang mengakibatkan ada satu orang yang meninggal dunia," kata Ade saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, pelaku mencari korban bukan secara acak seperti kasus kejahatan jalanan, atau yang kerap disebut masyarakat saat ini dengan istilah klithih.
"Jadi korban itu bukan acak, bukan masyarakat yang terpaksa melakukan aktivitas dini hari terus berpeluang menjadi korban, bukan," imbuhnya.
Kelima tersangka itu, lanjut Ade Ary, bisa diamankan beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing.
"Ditangkap kemarin dari siang hingga malam. Pelaku ditangkap di rumah ada yang baru pulang main ada yang sedang tiduran," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima orang pelaku penganiayaan yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen, Daffa Adziin Albasith (18) di Jogja. Dari lima pelaku itu dua di antaranya merupakan pelajar di salah satu SMK swasta di Kota Yogyakarta.
"Lima pelaku ini dua masih SMK, usianya 18 hingga 21, yang tiga lagi ada pengangguran dan kuliah di salah satu universitas," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (11/4).
Kelima tersangka itu yakni FAS (18) dan RS (18) keduanya masih pelajar. Kemudian tiga tersangka lainnya yakni AMH (20), MMA (20), dan HAA (20).
Para tersangka dijerat Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(aku/rih)