Bejat! Kakek di Wonogiri Cabuli Bocah SD

Bejat! Kakek di Wonogiri Cabuli Bocah SD

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Minggu, 10 Apr 2022 17:45 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Wonogiri -

Seorang kakek di Wonogiri tega mencabuli bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Tindakan asusila itu dilakukan di rumah pelaku yang ternyata masih kerabat.

"Korban pencabulan masih di bawah umur, kelas dua SD. Sedangkan tersangka sudah berusia 61 tahun," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Anom mengatakan, pelaku laki-laki berinisial S itu merupakan warga Kecamatan Wonogiri Kota. Sementara korban berjenis kelamin perempuan juga berasal dari kecamatan yang sama dengan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/3) lalu. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku," ungkap dia.

Peristiwa ini bermula saat korban diantar ayahnya S (37) ke rumah pelaku yang masih kerabat sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu pada pukul 15.30 WIB, korban dijemput ayahnya dari rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

"Setelah sampai di rumah, korban menceritakan hal yang dialami kepada pelapor (ayahnya) dan istrinya, bilang jika dicabuli. Korban juga mengaku jika sebelumnya kakek itu pernah menindihi badan korban dan maraba-raba badannya," ujar dia.

"Pelaku dengan korban itu kerabat jauh," tambah Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi.

Setelah kejadian itu, kata Anom, korban diperiksakan ke puskesmas terdekat. Dari hasil pemeriksaan, alat kelamin korban mengalami bengkak. Ayahnya pun melaporkan hal ini ke polisi.

"Barang bukti yang disita berupa satu setel pakaian milik korban. Hingga kini masih melengkapi administrasi penyidikan," kata Anom.

Atas perbuatannya kakek itu dijerat dengan Pasal 82 UU/No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.




(ams/ams)


Hide Ads