Dalih Terlilit Utang Ratusan Juta, Wanita Hamil Curi Perhiasan di Bantul

Dalih Terlilit Utang Ratusan Juta, Wanita Hamil Curi Perhiasan di Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 07 Apr 2022 19:07 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi pencurian (Foto: Andi Saputra)
Bantul -

Polisi meringkus perempuan inisial S (35) karena mencuri perhiasan senilai Rp 60 juta di toko perhiasan di Kretek, Kabupaten Bantul. Wanita yang tengah hamil tua ini mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk bayar utang.

Kapolsek Kretek Kompol Yoshephine Iswantari mengatakan, kasus pencurian tersebut terungkap berawal saat pemilik toko perhiasan melapor kehilangan sejumlah perhiasan yang disimpan di etalase toko pada tanggal 30 Maret. Perhiasan tersebut meliputi kalung, gelang, cincin dan liontin.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek pada 1 April. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelidikan melalui toko-toko emas akhirnya membuahkan hasil, hari Senin (4/4/2022) kami dapat informasi perhiasan milik korban ada di salah satu toko emas di wilayah Angkruksari (Kretek, Bantul)," kata Yoshephine kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Setelah pencocokan, perhiasan tersebut ternyata benar milik korban. Berbekal temuan tersebut polisi melakukan penelusuran siapa orang yang menjualnya.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya terungkap yang menjual emas tersebut adalah S. Kami kemudian ke kediaman S dan dilakukan penangkapan," ujarnya.

Selain mengamankan S, polisi menyita barang bukti berupa cincin yang belum dijual, kulkas, serta motor yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

"S juga mengakui jika telah melakukan pencurian kotak yang berisi perhiasan milik korban," lanjutnya.

Dia menjelaskan, S mencuri perhiasan itu saat sedang mengisi token listrik di toko perhiasan milik korban. Saat lengah, S lalu mengambil emas saat korban sedang pergi ke dapur.

"Untuk perhiasan yang dicuri tersangka sudah dijual di toko perhiasan di wilayah Bantul kota dan toko perhiasan di Angkruksari. Dari hasil penjualan itu, S dapat uang Rp 34 juta," katanya.

Sedangkan untuk uang hasil pencurian perhiasan itu, S mengaku telah menggunakannya untuk melunasi utang dan membeli barang-barang.

"Kalau uangnya digunakan untuk membayar utang dan membeli satu unit kulkas," ucapnya.

"S terpaksa mencuri perhiasan tersebut dengan alasan terlilit utang yang nilainya ratusan juta rupiah," imbuhnya.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap S.

"Karena kondisi S saat ini sedang hamil tua dan diperkirakan akan melahirkan pada Mei ini. Jadi tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.




(rih/sip)


Hide Ads