Korban Pembacokan Mbah Minto Demak Keberatan Dituntut 8 Bulan Bui

Korban Pembacokan Mbah Minto Demak Keberatan Dituntut 8 Bulan Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 06 Apr 2022 20:21 WIB
Korban pembacokan Mbah Minto Demak, Marjani saat mendatangi kantor pengacaranya di Semarang, Rabu (6/4/2022).
Korban pembacokan Mbah Minto Demak (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Masih ingat dengan kasus Kasminto alias Mbah Minto asal Demak viral karena disebut pencuri ikan di kolam yang dia jaga? Korban pembacokan Mbah Minto, Marjani telah dituntut jaksa 8 bulan bui dengan perkara pencurian.

Namun, Marjani tidak terima dengan tuntutan jaksa dalam sidang pekan lalu di Pengadilan Negeri Demak. Marjani hari ini mendatangi kantor kuasa hukumnya di Semarang untuk berkonsultasi karena akan mengajukan pembelaan.

"Saya dituntut 8 bulan, saya keberatan. Karena saya tidak mencuri. Katanya saya mencuri ikan 15 kilogram dengan kerugian Rp 3 juta," kata Marjani di kantor kuasa hukumnya, Harry Darman, Jalan Sriwijaya Semarang, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Marjani, Harry Darman mengatakan ada tiga poin yang memberatkan Marjani yang bisa dibantah. Dia memerinci pertama soal kerugian Rp 3 juta yang dialami saksi bernama Suhadak, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terakhir perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.

"Ada keganjilan. Saya beranggapan bahwa Pak Suhadak sebagai saksi pelapor, dia sendiri tidak tahu dan tidak melihat Marjani melakukan pencurian. Kerugian Rp 3 juta dengan ikan 15 kg. Itu ikan jepet dan ikan gabus, apa masuk akal?: terang Harry.

ADVERTISEMENT

"Kemudian Marjani dianggap tidak mengakui kesalahannya, wong tidak mencuri kok disuruh mengaku. Ketiga, dikatakan perbuatan Marjani membuat masyarakat resah, masyarakat yang mana?" sambung dia.

Harry menilai tuntutan jaksa dipaksakan. Apalagi saat terdakwa meminta bukti ikan 15 kg dihadirkan dalam persidangan ternyata hanya foto.

"Saya minta JPU jangan takut dengan opini publik di Demak. Mari bicara sesuai fakta hukum, Marjani tidak melakukan pencurian. Dari tingkat penyelidikan dan penyidikan meletakkan Marjani di pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Ini dipaksakan," ujarnya.

"Kalau disebut curi 15 kilogram ikan, Marjani minta dihadirkan tapi ternyata hanya foto, Marjani keberatan. Kan bisa diduga rekayasa," imbuhnya.

Harry menyebut pihaknya akan menguraikan hal itu lewat nota pleidoi. "Saya melihat JPU tidak fair, besok akan pleidoi habis habisan," katanya.

Untuk diketahui, kisah Mbah Minto membacok orang yang berusaha mencuri ikan di pekarangan atau kolam Desa Pasir, Kecamatan Mijenviral. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 7 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kala itu Mbah Minto membacok karena membela diri dari pencuri namun diproses hukum. Proses hukum berjalan hingga 15 Desember 2021 lalu kakek bernama asli Kasminto itu divonis hakim 14 bulan karena melakukan penganiayaan berat.

Dalam peristiwa itu, Marjani mengalami luka parah di lengan kanan dan beberapa bekas luka sabet benda tajam. Menurut versi Marjani, saat kejadian ia memancing ikan jepet di galangan Bawang Merah. Motornya diparkir di gubuk, dan ia memancing menggunakan alat setrum.

"Saat itu habis Maghrib. Saya ke gubug untuk parkir motor, takut ganggu jalan atau diambil orang. Setelah dapat beberapa ikan saya kembali di motor untuk taruh ikan. Setelah itu saya mau kembali (cari ikan), pas itu dibacok beberapa kali. Saya nengok dan dia bilang, 'tak kira Ali'. Setelah tahun saya bukan Ali dia berhenti dan saya berusaha naik motor sampai akhirnya di tolong warga," ujar Marjani.

"Ikan jepet itu bukan ikan budidaya atau peliharaan. Tidak ada 15 kg, cuma 3-4 kilogram. Ada ikan kembung kecil paling 3 ekor," imbuhnya.

Kini ia berharap dibebaskan dari jerat hukum. Ia mengaku tidak bisa bekerja karena lengan kanannya luka parah dan dipasang pen.

"Ini tulang lengannya anjlok. Harusnya sudah lepas pen, tapi tidak ada biaya," ujar pekerja serabutan itu.

"Saya berharap bisa bebas," imbuhnya.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads