Seorang gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh delapan pemuda. Polisi mengungkap kronologi kejadian tersebut.
"Modus para tersangka melakukan bujuk rayu kemudian memaksa hingga membuat mabuk korban, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh para tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jepara, Rabu (6/4/2022).
Saat ini, lima dari delapan pemuda pelaku perkosaan sudah ditangkap dan mendekam di tahanan. Mereka inisial AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18). Sementara tiga pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini kronologinya:
Jumat 18 Maret
Rozi dalam keterangan tertulisnya mengatakan kronologi kejadian ini berawal pada hari Jumat (18/3) lalu. Pada saat itu korban sedang bermain di rumah tersangka berinisial AA.
"Korban main ke rumah tersangka berinisial AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA," jelas dia.
Tak henti di situ, kata dia, tersangka MA mendatangi korban selepas dengan AA. MA juga memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Setelah itu korban diantarkan pulang.
Sabtu 19 Maret
Lanjutnya, keesokan harinya Sabtu (19/3) pukul 23.00 WIB korban bersama temannya datang ke rumah milik tersangka MS. Korban diundang oleh tersangka MS. Pada saat itulah para tersangka sedang berpesta miras. Korban lantas diajak mabuk oleh para tersangka.
"Saat itu tersangka MS, AA, dan MA sedang pesta miras. Selanjutnya korban dipaksa untuk minum miras tersebut. Kemudian datang tersangka N, RA, RI, AS, dam MF ikut meramaikan TKP," ungkap dia.
Setelah korban mabuk, para tersangka pun memperkosa korban dengan bergilir.
"Saat itu korban merasa pusing dan dibawa ke salah satu kamar pada rumah tersebut. Pada rumah tersebut korban disetubuhi secara bergilir oleh para tersangka mulai dari MS, AA, N, RA, RI, AS, dan yang terakhir MF," sambung Rozi.
Minggu 20 Maret
Dia menambahkan setelah itu korban diajak menginap oleh MS di rumah tersangka AS. Korban pun kembali diperkosa oleh tersangka MS.
"Keesokan harinya pada Minggu (20/3) saat bangun pagi tersangka MS kembali menyetubuhi korban, setelah itu korban pulang sendiri," terang dia.
Selasa 22 Maret
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapatkan laporan dari teman korban. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kepada polisi.
"Pada hari Selasa (22/3) salah satu keluarga korban diberitahu oleh temannya bahwa korban telah disetubuhi oleh para tersangka, kemudian keluarga korban mencari para tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut," ungkap Rozi.
Para tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Jepara Para tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun.
"Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas dia.
(rih/ahr)