Perampokan Sadis di Semarang, Bunuh Sekuriti-Gasak Drone

Terpopuler Sepekan

Perampokan Sadis di Semarang, Bunuh Sekuriti-Gasak Drone

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 03 Apr 2022 10:04 WIB
Penampakan toko kamera yang jadi lokasi perampokan dan pembunuhan sekuriti di Semarang, Selasa (29/3/2022).
Penampakan toko kamera yang jadi lokasi perampokan dan pembunuhan sekuriti di Semarang, Selasa (29/3/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Kasus perampokan berdarah terjadi di Semarang pada Selasa (29/3/2022). Seorang pemuda bernama Rismantoro (24) membobol sebuah studio foto yang berada di bilangan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Pemuda itu juga tega membunuh Supriyanto (37), sekuriti yang berjaga di studio itu. Beruntung, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah polisi menerima laporan.

Supriyanto malam itu memang sedang apes. Dia sebenarnya sudah mencurigai pelaku yang saat itu pura-pura tidur di sekitar studio. Namun, dia berbaik hati tidak melaporkannya ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlakuan itu tidak mendapatkan balasan yang sama dari pelaku. Pelaku justru memukul kepala korban yang sedang lengah dengan batu.

"Pelaku memukul kepala bagian bawah menggunakan batu sebanyak 3-4 kali, kemudian korban pingsan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (31/3/2022).

ADVERTISEMENT

Saat melihat korban hanya pingsan, dia lantas menggorok leher sekuriti itu dengan pisau hingga tewas.

Pelaku lantas mencoba membobol pintu studio dengan alat las yang dibawanya. Karena tidak berhasil, dia lalu membobol plafon dan masuk ke dalam. Setelah menggasak kamera, lensa dan drone, dia kemudian melarikan diri.

Sejumlah peralatan las yang digunakan untuk membobol studio itu tertinggal di lokasi, termasuk pisau untuk menggorok korban.

Dia kemudian melarikan diri ke Kebumen yang merupakan tempat tinggalnya. Polisi berhasil mengendusnya. Dia berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari sehari dari kejadian.

Kini dia sudah mendekam di dalam tahanan. Perampok muda yang sadis itu akan dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian disertai pemberatan dan atau pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun dan hukuman mati.

Di hadapan polisi, dia mengakui semua perbuatannya. Pemuda yang lulusan sebuah SMK jurusan multimedia itu mengaku merampok karena ingin memiliki barang-barang itu.

"Saya tidak mampu beli kamera tapi tahu banyak soal kamera," kata pelaku, Rismantoro dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/2022).




(ahr/ahr)


Hide Ads