Seorang residivis bernama R (46) asal kecamatan Demak kembali diringkus polisi karena menggasak sepeda motor di parkiran masjid. Pria tersebut telah empat kali masuk penjara gegara kasus yang sama, dan mengaku belajar dari koran kuning.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mengalami kehilangan motor pada Sabtu, (12/3) di Halaman Masjid I'tikaf Baitul Makmur Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam.
Dari laporan tersebut polisi lantas melakukan pengembangan dan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, pihaknya lantas bisa mengendus keberadaan pelaku dan melakukan pengintaian. Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di kawasan Pedurungan, Semarang.
"Ini hasil kerja sama Sat Reskrim, Polsek Wonosalam, Polsek Sayung dan Polsek Pedurungan. Sehingga kita bisa mengungkap kasus ini," kata Budi, Rabu (30/3/2022).
Budi menjelaskan pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara sebanyak empat kali.
"Betul, ya jadi sudah empat kali keluar masuk LP (penjara). Ini nantinya menjadi lima kali," kata dia.
Di dalam aksinya, pelaku selalu berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat sepi dan tidak dijaga. Dia mencuri sepeda motor yang menjadi sasarannya menggunakan kunci T.
Sementara, pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers itu mengatakan sudah cukup terampil dalam mencuri motor. Dia sanggup melarikan sepeda motor hanya dalam waktu semenit.
"Nggak pakai lama, langsung suntik (pakai kunci letter T). Main kecepatanlah, satu menit (berhasil) bawa motor itu," kata dia.
Saat mencuri motor dia hanya melakukannya sendirian. Kepada wartawan, R mengaku tidak pernah takut melakukan perbuatan kriminal itu.
"Sendirian (mencuri motor), nggak ada (temen). Saya gentleman, berani-berani sekalian, dihukum-dihukum sendirian. Dulu dari 2009 (mencuri motor), belajar dari dulunya sering baca koran M******," pungkas R.
(ahr/ams)