Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Bodong di Sukoharjo-Boyolali

Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Bodong di Sukoharjo-Boyolali

Ari Purnomo - detikJateng
Selasa, 29 Mar 2022 20:37 WIB
Petugas Bea Cukai Solo menangkap basah sales yang mengedarkan rokok tanpa cukai.
Petugas Bea Cukai Solo menangkap basah sales yang mengedarkan rokok tanpa cukai. Foto: dok Bea Cukai Solo
Solo -

Kantor Bea dan Cukai Solo menyita puluhan ribu batang rokok ilegal atau bodong dari dua Kabupaten yakni Sukoharjo dan Boyolali. Selain mengamankan puluhan ribu rokok bodong, petugas Bea dan Cukai juga menangkap dua tersangka yakni SPR dan AM.

"Dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta berhasil menyita barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total sebanyak 31.500 batang dan dari kejadian tersebut Bea Cukai menangkap 2 orang sebagai tersangka yakni SPR dan AM," terang Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso melalui rilis yang diterima detikJateng, Selasa (29/3/2022).

Budi menambahkan, penindakan ini semakin gencar dilakukan menyusul adanya kenaikan tarif cukai mulai tahun 2022. Adanya kenaikan ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta pada tahun ini akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok, "paparnya.

Dalam upaya penindakan ini, Budi menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan Pemda serta aparat penegak hukum setempat.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap dengan adanya sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan," ucapnya.

Sementara, Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Solo, mengatakan, penindakan yang dilakukan pada Kamis (24/3/2022) ini merupakan hasil informasi dari masyarakat.

Informasi awal peredaran rokok ilegal terjadi di wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendatangi toko dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Rokok itu ada di keranjang di atas sepeda motor yang dikendarai oleh SPR. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan, pertama petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti," papar Hari.

Selanjutnya, tambah Hari, pihaknya juga mendatangi rumah SPR di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan mendapati puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan.

"Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Surakarta sebesar Rp 35.910.000, dengan nilai asumsi per batang rokoknya (Sigaret Kretek Mesin) adalah sebesar Rp 1.140, serta potensi kerugian negara adalah sebesar Rp 24.057.000," ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(ahr/ahr)


Hide Ads