Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta Bagikan Gelar di Magelang

Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta Bagikan Gelar di Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 29 Mar 2022 20:24 WIB
Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta memberikan kekancingan kepada pengurus Pakasa di Magelang, Selasa (29/3/2022).
Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta memberikan kekancingan kepada pengurus Pakasa di Magelang, Selasa (29/3/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Kab Magelang -

Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat memberikan kekancingan bagi pengurus Pakasa (Paguyuban Kawula Keraton Surakarta) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Selain memberikan kekancingan atau penetapan sebagai pengurus Pakasa, LDA Keraton Surakarta juga memberikan gelar kepada mereka yang dilantik.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam Tetapan Lan Paring Ganjaran Kekancingan Soho Seseratan Asmo Kagem Kawulo Keraton Surakarta Hadiningrat (Pakasa) Kabupaten Magelang di Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Selasa (29/3/2022).

Sebelum prosesi pemberian kekancingan, terlebih dahulu dilakukan penyerahan SK pengurus Pakasa Kabupaten Magelang. Penyerahan SK tersebut dilakukan Pangarsa Punjer Pakasa, KP Eddy Wirabhumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian kekancingan berupa gelar yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah.

Kekancingan yang diberikan tersebut merupakan bentuk kepercayaan dari Keraton Surakarta terhadap mereka-mereka yang bersumpah dan setia menjaga kelestarian budaya Jawa.

ADVERTISEMENT

"Ini (kekancingan) kan bentuk dari kepercayaan keraton kepada beliau-beliau yang sudah diberi kekancingan. Tadi sudah saya sampaikan kancing itu berarti dikunci. Dikunci dalam arti beliau-beliau ini sudah istilahnya bersepakat, bersumpah setia terhadap lestarinya budaya khususnya budaya Jawa yang khususnya sumber dari Keraton Surakarta," kata GKR Koes Moertiyah usai acara itu.

GKR Koes Moertiyah yang biasa disapa Gusti Moeng mengatakan, pemberian kekancingan dari Keraton Surakarta Hadiningrat melalui Lembaga Dewan Adat.

"Jadi dari Keraton Surakarta lumantar. Tadi kan disampaikan lumantar (melalui) Lembaga Dewan Adat. Nah Lembaga Dewan Adat ini, tadi sudah disampaikan juga dalam sumpah tadi bahwa keputusan Mahkamah Agung, penetapan dari pengadilan semua ada," tuturnya.

Pihaknya mengharapkan mereka yang mendapatkan kekancingan diharapkan ikut pemerintah dalam menjaga supaya pengaruh-pengaruh radikal tidak berkembang dalam kehidupan di masyarakat.

"Ini hanya keinginan kita untuk ikut pemerintah dalam menjaga supaya pengaruh-pengaruh terutama pengaruh radikal itu tidak berkembang di dalam kehidupan masyarakat kita. Ini yang penting kita menekankan untuk ayo bersama-sama tetap menjaga marwah Jawa ini," kata dia.




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads