2 Begal Sadis Bersenjata Bendo di Demak Dibekuk, Lainnya Buron

2 Begal Sadis Bersenjata Bendo di Demak Dibekuk, Lainnya Buron

Mochamad Saifudin - detikJateng
Senin, 28 Mar 2022 17:34 WIB
Dua tersangka begal bersenjata tajam jenis bendo atau parang ditangkap Polres.
Dua tersangka begal bersenjata tajam jenis bendo atau parang ditangkap Polres Demak. Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng.
Demak -

Polres Demak menangkap dua begal bersenjata bendo atau parang berinisial AA (22) dan SN (31) itu asal Kecamatan Mranggen, Demak. Saat ini, dua teman mereka masih buron.

"Semuanya empat orang. Kita sudah mengamankan dua orang, yang dua lagi sedang kita cari," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).

Budi mengatakan, komplotan begal yang terdiri dari empat orang itu beraksi pada Minggu (20/2) dini hari, di Jalan Plamongan Indah, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sepasang muda-mudi melewati jalan sepi tersebut pada pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, mereka berpapasan dengan empat orang, laki-laki," kata Budi.

Setelah berpapasan dengan kedua korban, menurut Budi, empat orang itu kemudian memutar arah dan melakukan pengejaran.

ADVERTISEMENT

"Mereka kemudian memepet dan menendang. Setelah kedua korban terjatuh, tersangka AA langsung mengambil senjata tajam (bendo) dari balik bajunya. Selanjutnya mengacung-ngacungkan dan meminta handphone dari pada korban," terang Budi.

Dua tersangka begal bersenjata tajam jenis bendo atau parang ditangkap Polres.Dua tersangka begal bersenjata tajam jenis bendo atau parang ditangkap Polres. Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng.

"Kemudian, tersangka SN mengambil kendaraan bermotor korban dan meninggalkan korban di TKP," imbuh Budi.

Dia menambahkan, tersangka AA pernah berurusan dengan polisi karena kasus pengeroyokan. "AA ini pelaku pengeroyokan yang juga terjadi di Mranggen," ujarnya.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor, dan satu senjata tajam jenis bendo sepanjang 42 cm. Sementara motor hasil rampasan mereka telah dijual.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka AA mengaku membegal karena butuh uang untuk beli minuman keras. AA juga mengaku telah merencanakan aksinya.

"Sebelum kejadian itu minum- minum (minuman keras) dulu di rumah saya. Terus teman saya ngajak muter-muter. Motornya dijual Rp 4,8 juta. Saya dapat bagian Rp 1 juta. Uangnya juga buat minum-minum," kata AA.

Atas perbuatannya, kedua begal itu dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.




(dil/ams)


Hide Ads