Kejaksaan Boyolali Musnahkan Ribuan Botol Miras Sitaan Bea Cukai

Kejaksaan Boyolali Musnahkan Ribuan Botol Miras Sitaan Bea Cukai

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 24 Mar 2022 14:31 WIB
Pemusnahan miras di Boyolali, Kamis (24/3/2022).
Pemusnahan miras di Boyolali, Kamis (24/3/2022). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Ribuan botol minuman keras, ratusan obat terlarang serta narkoba jenis sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri Boyolali. Barang bukti tindak pidana itu dimusnahkan karena sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Boyolali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara periode Agustus 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, M Anshar Wahyudin, di sela-sela pemusnahan barang bukti di TPA Winong, Boyolali, Kamis (24/3/2022).

Dijelaskan, barang bukti kali ini didominasi kasus narkoba. Ada 49 perkara, terdiri 42 perkara pidana umum, satu perkara pidana khusus dan 6 perkara tindak pidana ringan (tipiring). Satu perkara pidana khusus tersebut yakni ungkap kasus miras dari Bea dan Cukai Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain paket sabu sebanyak 17 paket yang beratnya kurang lebih 5,7 gram. Kemudian obat terlarang sebanyak 867 butir, 7 buah HP (handphone) dan 2.912 botol miras berbagai merek," terangnya.

Pemusnahan barang bukti miras dilaksanakan di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali. Untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. Sementara untuk narkoba dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk HP, dipalu hingga pecah.

ADVERTISEMENT

"Tujuan pemusnahan barang bukti ini, pertama untuk segera melakukan eksekusi untuk ada kepastian mengenai barang bukti yang dimusnahkan. Kedua, agar tidak hilang di penyimpanan dan ketiga untuk menghindari penyimpangan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan barang bukti," tandasnya.




(ahr/rih)


Hide Ads