Dalih Begal Payudara Pekalongan: Kesepian Ditinggal Cerai Istri

Dalih Begal Payudara Pekalongan: Kesepian Ditinggal Cerai Istri

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 23 Mar 2022 14:12 WIB
Pelaku begal payudara dihadirkan di Mapolres Pekalongan, Rabu (23/3/2022).
Pelaku begal payudara dihadirkan di Mapolres Pekalongan, Rabu (23/3/2022). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Kab Pekalongan -

Polisi menangkap pelaku begal payudara berisinial MAN (36) warga Bojong, Pekalongan. Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pelecehan terhadap pengendara motor.

Dalam pemeriksaan, pria bejat itu berdalih melakukan aksinya lantaran kesepian usai cerai dengan istrinya dua tahun silam.

"Sudah tiga kali melakukan ini (begal payudara). Di sekitaran jalan Sragi. Saya melakukan ini karena bercerai dengan istri sudah dua tahun. Jadi kadang merasa pengen melakukan itu. Ya hanya sebatas meremas saja," kata MAN saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Pekalongan, Rabu (23/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar pemotor wanita yang melintas di jalan-jalan sepi. Saat di jalur gelap inilah, ia melakukan aksinya dengan meremas payudara korbannya.

Terungkapnya kasus ini atas laporan dari seorang mahasiswi warga Sragi, yang menjadi korban aksi begal payudara tersangka, Rabu (16/03). Tidak lama kemudian, korban lainnya seorang pelajar di bawah umur, juga melaporkan pelaku yang sama. Mendapat laporan para korban, polisi akhirnya menangkap pelaku.

ADVERTISEMENT

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, menyebut pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya berharap para korban begal payudara untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.

"Kami telah menetapkan tersangka begal payudara. Yang bersangkutan mengaku tiga kali melakukannya. Namun, dalam kasus ini ada dua berkas, yang satu laporan dari seorang mahasiswi dan satu lagi seorang pelajar di bawah umur. Untuk korban lainnya belum ada laporan," kata Arief.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus begal payudara dengan korban mahasiswi, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk korban pelajar yang masih di bawah umur, polisi menjerat dengan pasal 82, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads