Polres Klaten menangkap Herlambang Jati Santosa (62) warga Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena menggelapkan tujuh truk pasir milik rekan bisnisnya. Pelaku disebut memiliki depo pasir yang juga penyedia truk.
"Kasus penggelapan mobil yang dilakukan Herlambang ini TKP-nya di depo pasir Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, Klaten. Kejadiannya Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB," kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022).
Sumiarta mengatakan kejadian itu bermula pada 22 November 2021. Saat itu, pelaku menelepon korban, Candra Gunawan (42) warga Kota Jogja, untuk mengajak kerja sama bisnis langsir pasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengajak kerja sama usaha langsir pasir di depo pasir miliknya, korban sebagai penyedia truk. Pelaku yang akan menjalankan usaha. Seminggu kemudian korban diajak ke depo pasirnya," papar Sumiarta.
Menurut Sumiarta, korban dijanjikan akan mendapatkan setoran Rp 500 ribu per truk per hari. Korban pun tergerak sehingga membeli enam unit truk baru dan satu truk lama milik korban.
"Korban membeli enam truk baru ditambah satu unit truk yang sudah ada. Setelah berjalan beberapa bulan ternyata pelaku tidak memenuhi janjinya," terang Sumiarta.
Sumiarta mengatakan korban bertambah kaget setelah mendapat informasi dari anak buahnya, Warsito, jika truknya tak ada di depo pasir. Korban pun meminta Warsito menelusuri keberadaan truk tersebut.
"Setelah ditelusuri, berhasil menemukan tiga unit truk. Tapi empat (truk) lainnya tidak diketahui keberadaannya. Korban pun melapor ke Polres," papar Sumiarta.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Klaten memburu pelaku ke Soka, Salaman, Magelang, dan menangkapnya pada Kamis (10/3) lalu.
"Tersangka diamankan bersama satu truk dan surat. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Korban belum mendapatkan apa-apa," sambung Sumiarta.
Tersangka mengatakan, enam truk itu baru semua. Tiga truk di rumah rekannya warga Kemalang, Klaten. Tiga truk lainnya masih digadaikan.
"Tiga truk ada di Kecamatan Kemalang, tiga truk sudah diserahkan ke Warsito. Enam truk itu baru semua dari dealer. Saya diberi uang Rp 45 juta untuk masang bak," kata Herlambang.
(dil/sip)