Terlalu! Pencuri di Klaten Sikat Motor Kadesnya Sendiri

Terlalu! Pencuri di Klaten Sikat Motor Kadesnya Sendiri

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 22 Mar 2022 12:16 WIB
Taryono, tersangka pencurian motor milik seorang kepala desa di Klaten.
Taryono, tersangka pencurian motor milik kepala desa di Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Taryono alias Ganden (36) warga Dusun Winong, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten, ditangkap Polsek Juwiring. Pria yang baru bebas dari penjara itu ditangkap karena mencuri sepeda motor milik kepala desanya sendiri.

"Pelapor Sugiyanta (47) Kades Juwiring yang beralamat Dusun Bogor, Desa Juwiring. Pelaku adalah warganya sendiri yaitu Taryono alias Ganden," jelas Kanit Reskrim Polsek Juwiring, Aiptu Giardi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022) siang.

Giardi mengatakan pihaknya mengusut kasus itu setelah Sugiyanta melaporkan pencurian sepeda motor jenis Supra 125 miliknya. Pencurian di rumah itu sendiri terjadi pada akhir tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan itu polsek melakukan penyelidikan," papar Giardi.

Sekitar dua pekan lalu, jelas Giardi, pihaknya memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang dicuri itu berada di sebuah kantor perusahaan wilayah Kecamatan Ceper. Informasi itu ternyata benar kemudian polisi melakukan pengintaian di depan pabrik.

ADVERTISEMENT

"Kita sanggong jam 14.00 WIB di depan pabrik dan (pemiliknya) keluar pukul 17.00 WIB dan kita tangkap. Kita minta keterangan pengendara tapi katanya pinjam dari kakaknya bernama Eko, (lalu) Eko kita tangkap," sambung Giardi.

Dari keterangan Eko, jelas Giardi, ternyata sepeda motor itu diperolehnya dari seseorang bernama Wahyu. Saat dimintai keterangan, Wahyu mengakui memperoleh sepeda motor itu dari tersangka.

"Ternyata motor itu dari Taryono yang digadaikan kepada Wahyu sebesar Rp 1,2 juta," kata Giardi.

Polisi lantas bergerak ke Juwiring untuk menangkap Taryono. Residivis itu disergap dan kemudian mengakui semua perbuatannya.

Saat diperiksa, sebut Giardi, pelaku sadar jika yang dicurinya adalah motor kepala desanya. Jarak rumah korban dan pelaku sekitar satu kilometer.

"Jarak rumah korban dan pelaku sekitar satu kilometer. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Pelaku baru keluar dari LP tiga bulan dan sudah keluar masuk sel," pungkas Giardi.

Dalam konferensi pers itu, Taryono mengatakan saat mencuri sadar jika sepeda motor adalah milik kadesnya. Dia selama ini juga tidak memiliki masalah dengan kadesnya.

"Ya tahu pak. Tidak punya masalah, ya kepepet saja," kata Taryono di Polres.

Taryono mengakui sudah empat kali melakukan pencurian. Semua uang hasil mencuri digunakan untuk senang-senang.

"Sudah empat kali. Uangnya ya untuk senang-senang, saya kapok," imbuh Taryono.




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads