Sidang perdana kasus pornoaksi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee digelar hari ini. Sidang berlangsung tanpa adanya keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum.
"Tadi (terdakwa dan kuasa hukum) tidak mengajukan eksepsi," ucap Isti Ariyanti, selaku bagian dari Tim JPU, saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan dakwaan kasus Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022).
Karena itu, lanjut Isti, proses persidangan bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Persidangan) berikutnya tanggal 28 Maret (2022). Agendanya pemeriksaan saksi," ujarnya.
Isti menjelaskan dalam sidang kedua pekan depan, pihaknya akan memeriksa sedikitnya 10 orang, termasuk 3 saksi ahli. Selebihnya adalah saksi penunjang, yang terdiri dari sejumlah kalangan, mulai dari pelapor kasus, hingga teman-teman terdakwa.
"Ada sepuluh termasuk 3 orang saksi ahli. Lalu untuk saksi fakta terdiri dari Satpam Bandara (Bandara YIA), terus pelapor dan temen-temen yang ikut buat video (video pornoaksi terdakwa)," jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Afang Ahmad mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sejauh ini pihaknya juga belum mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Sementara kita masih ikuti proses hukum yang berlangsung. (Eksepsi) Sementara kami belum, kita lihat agenda berikutnya," ucap Ahmad.
Vonis Diagendakan Juli 2022
Ditemui di lokasi yang sama, Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei menjelaskan bahwa proses persidangan kasus yang menjerat Siskaeee ini akan digelar secara bertahap. Setelah sidang perdana hari ini, akan dilanjutkan sidang kedua agenda pemeriksaan saksi pekan depan. Kemudian dijadwalkan pembacaan vonis terhadap terdakwa pada 4 Juli 2022.
"Jadi pada 28 Maret 2022 agendanya pemeriksaan saksi. Nanti secara maraton terus diagendakan tanggal 4 Juli itu putusan. Jadi sudah ada langkah-langkah yang hendak dilaksanakan," ujar Kemas.
Kemas mengatakan proses persidangan kasus ini akan digelar secara daring dan tertutup untuk umum, kecuali ketika pembacaan vonis. Tertutupnya sidang karena kasus ini menyangkut pornografi.
"Ya sidang tertutup sampai hendak putusan. Jadi itu (Sidang putusan) terbuka untuk umum," ucapnya.
"Nah karena ini dakwaannya mengandung pornografi dan kesusilaan jadi wajib tertutup. Di sini sebagaimana telah dibacakan dakwaan ke satu itu tentang pornografi dan itu harus tertutup," sambungnya.
Sebagai pengingat, Siskaeee telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12). Sosoknya membuat geger masyarakat karena video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.
Pengambilan video dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Kasus tersebut telah bergulir ke pengadilan.
Atas perbuatannya Siskaeee mendapat 3 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(aku/ahr)