Jualan Tanpa Modal, Pedagang Ternak Gunungkidul Tertangkap Curi Kambing

Jualan Tanpa Modal, Pedagang Ternak Gunungkidul Tertangkap Curi Kambing

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Jumat, 18 Mar 2022 17:56 WIB
Polisi memeriksa kandang yang menjadi lokasi pencurian kambing di Gunungkidul, Jummat (18/3/2022).
Polisi memeriksa kandang yang menjadi lokasi pencurian kambing di Gunungkidul, Jumat (18/3/2022). Foto: dok Polsek Playen
Gunungkidul -

Perbuatan Samrudi (38), warga Kalurahan Banyusoco, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul ini tidak layak untuk ditiru. Demi menambah stok jualannya, pedagang ternak ini memilih memperolehnya dengan cara mencuri kambing.

Pencurian ini dilakukannya pada Jumat (18/3/2022) dini hari. Beruntung, aksi itu diketahui warga yang akhirnya beramai-ramai menangkapnya.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat Aji Prasetyo Rusdiono (27), warga Pedukuhan Banaran, Playen buang air kecil pada pukul 02.00 WIB. Setelah itu, Aji mendengar ada motor berhenti di depan rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena curiga, saksi memberitahukan hal itu kepada 2 warga lainnya. Akhirnya mereka sepakat mengawasi motor jenis matic dengan keranjang warna hijau dan mengempeskan ban motor tersebut," ujarnya kepada detikJateng, Jumat (18/3/2022).

Benar saja, setelah beberapa saat terdengar suara kambing diikuti kemunculan pelaku dari gang sebelah timur rumah tetangga Aji. Mendapati hal tersebut, Aji dan 2 rekannya mengamankan pelaku yang ternyata mencuri 2 ekor kambing milik Sudiro, warga Pedukuhan Playen II, Kalurahan Playen, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pelaku diamankan saksi-saksi dan warga mulai mencari sumber suara kambing. Ternyata didapati 2 ekor kambing sudah berada di luar kandang dengan posisi 1 kambing betina warna putih sudah dimasukkan ke dalam karung dan 1 kambing Jawa jantan warna coklat kombinasi putih di dekatnya dalam keadaan mulut dilakban," ujarnya.

Karena terbukti mencuri 2 ekor kambing, warga setempat membawa pelaku ke Polsek Playen. Dari keterangan, pelaku ternyata sudah beraksi berkali-kali.

"Dari keterangan, pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian kambing di tempat lain," ucapnya.

Menyoal motif, Hajar menyebut jika Samrudi ingin mendapatkan keuntungan lebih besar tanpa harus mengeluarkan modal. Mengingat sehari-hari Samrudi berprofesi sebagai penjual kambing.

"Pelaku ini profesinya penjual kambing dan punya jaringan pencurian ternak. Jadi motifnya pelaku berusaha cari untung yang lebih besar tanpa mengeluarkan modal untuk beli kambing," katanya.

Saat ini polisi juga menyita barang bukti berupa 2 ekor kambing, satu unit motor jenis matic, satu buah keronjot warna hijau, satu buah tali dadung dan satu buah tas punggung. Selain itu ada pula dua buah pisau cutter, satu isi cutter, 3 buah karung warna putih dan satu buah lakban warna hitam.

Atas perbuatannya, Samrudi disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.




(ahr/aku)


Hide Ads