Polisi meringkus 4 remaja karena berkeliling di jalanan Wonosari, Gunungkidul, sembari membawa gir modifikasi dengan tujuan mencari gara-gara. Sebelumnya, kelompok ini hendak duel dengan kelompok lain tapi gagal dan mencari sasaran lain.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengungkapkan, empat remaja itu berinisial M (19), SV (18), BW (18), dan DA (17), seluruhnya warga Kapanewon Tepus, Gunungkidul.
Dijelaskannya, kejadian bermula saat salah seorang warga melaporkan adanya sekelompok orang mengendarai motor berkeliling Kota Wonosari sembari membawa gir modifikasi pada Minggu (6/3) dini hari. Mendapat laporan tersebut, polisi yang kebetulan sedang patroli langsung melakukan pengejaran.
"Kemudian dari Polsek Wonosari melakukan patroli setelah ketemu kelompok itu malah lari dan terjadi kejar-kejaran," kata Mahardian kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/3/2022).
Karena memancing perhatian, beberapa warga akhirnya ikut melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. Alhasil, kelompok tersebut akhirnya mampu ditangkap di sekitar Wonosari.
"Atas partisipasi masyarakat akhirnya kami berhasil amankan 4 pelaku yang terdiri dari 3 orang dewasa dan 1 anak-anak berstatus pelajar," ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gir modifikasi dengan sabuk dan dua unit motor jenis matik.
Terkait motif, Mahardian menyebut kelompok ini berkeliling sembari membawa gir karena hendak duel dengan kelompok lain.
"Dari keterangan, kelompok ini sebelumnya mau duel dengan kelompok lain tapi kelompok lainnya tidak datang. Karena itu mereka keliling untuk mencari sasaran lainnya," ucapnya.
Menyoal keterkaitan dengan geng pelajar, Mahardian mengaku tidak ada. Pasalnya dari 4 tersangka, 3 di antaranya pengangguran dan hanya satu orang yang pelajar. Menurutnya, kelompok tersebut hendak duel karena saling tantang di media sosial.
"Cuma tantang-tantangan melalui medsos, yang ditantang informasinya dari sekitaran Gunungkidul kemungkinan Playen. Yang jelas dilakukan secara spontan dan sama-sama dan saat beraksi mereka dalam keadaan sadar," katanya.
Atas perbuatannya, keempat orang tersebut disangkakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 10 penjara," imbuhnya.
(rih/aku)