Berkas Siskaeee Dilimpahkan ke PN Wates, Sidang Perdana Pekan Depan

Berkas Siskaeee Dilimpahkan ke PN Wates, Sidang Perdana Pekan Depan

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Rabu, 16 Mar 2022 14:00 WIB
Ilustrasi Siskaeee berbaju tahanan Polda DIY
Ilustrasi Siskaeee berbaju tahanan Polda DIY (Foto: Edi Wahyono)
Kulon Progo -

Kasus porno aksi yang menjerat Fransiska Candra N alias Siskaeee akan segera disidangkan. Ini menyusul langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo yang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.

"Sudah (pelimpahan berkas ke PN Wates)," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (16/3/2022).

Yogi menerangkan, pelimpahan kasus ini berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor : B-891/M.414/Eku.2/03/2022 per tanggal 14 Maret 2022 lalu. Bersamaan dengan itu, Kejari telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tim JPU meliputi Isti Aryanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, dan Evi Nurul Hidayati," paparnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus Siskaeee dari Kejari Kulon Progo. Adapun sidang perdana akan dilangsungkan pada pekan depan, tepatnya 21 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

"Sidang ke 1 hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB," jelas Evi.

Evi menjelaskan sidang ini bakal dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Karistiyanto, dan anggota Nuerjenita serta dirinya sendiri. Adapun persidangan digelar secara tertutup.

"Untuk sidang nanti tertutup ya, karena berkaitan dengan kesusilaan," ucapnya.

Untuk diketahui, Siskaeee telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE di Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021). Sosoknya membuat geger masyarakat karena video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya. Pengambilan video diketahui dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA yang sepi dan jauh dari jangkauan CCTV.

Atas perbuatannya Siskaeee akan didakwa pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




(rih/sip)


Hide Ads