Kejaksaan Terima 25 Barang Bukti Kasus Siskaeee, Apa Saja?

Kejaksaan Terima 25 Barang Bukti Kasus Siskaeee, Apa Saja?

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Rabu, 02 Mar 2022 16:34 WIB
Ilustrasi Siskaeee berbaju tahanan Polda DIY
Ilustrasi Siskaeee berbaju tahanan Polda DIY Foto: Edi Wahyono
Kulon Progo -

Penyidik Polda DIY saat ini telah menyerahkan berkas perkara tahap II kasus pornografi dengan tersangka Fransiska Candra N alias Siskaeee ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo. Kasus pornografi itu akan segera disidangkan.

"Hari ini telah diterima (barang bukti dan tersangka) tahap II dari penyidik Polda DIY terkait perkara Pornografi dan ITE dengan (tersangka) nama alias Siskaeee," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kulon Progo, Martin Eko Priyanto, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di kantornya Rabu (2/3/2022).

"Dari tahap II tersebut sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Barang bukti telah dicek sebagaimana berkas perkara dan itu semuanya lengkap, sehingga kami menerima terkait tahap duanya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko mengatakan untuk barang bukti yang sudah diterima Kejari Kulon Progo dari tahap II ini sebanyak 25 item. Di antaranya handphone, komputer dan akun yang digunakan Siskaeee untuk mengunggah video vulgarnya.

"Barang buktinya sejumlah lebih kurang 25 item, tidak bisa disebutkan semuanya ya, tapi ada handphone ada komputer, terus ada beberapa akun-akun dia untuk memasukkan video ke dalam akun tersebut. Total akun untuk sementara masih dua, ini terkait yang di bandara kemarin," ujar Eko.

ADVERTISEMENT

Adapun pelimpahan tersangka hanya dilakukan secara daring. Alasannya, saat ini Siskaeee dinyatakan positif COVID-19 sehingga harus menjalani isolasi.

Dalam kasus ini, Siskaeee disangka melanggar pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus pornografi dan UU ITE dengan tersangka Fransiska Candra N alias Siskaeee dinyatakan sudah P21 oleh Kejari Kulon Progo. Dalam waktu dekat kasus itu akan segera disidangkan.

Untuk diketahui Siskaeee telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE di Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021). Sosok perempuan itu membuat geger karena video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.

Adapun Pengambilan video diketahui dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV.




(ahr/aku)


Hide Ads