Roy Suryo Diadukan ke Polda DIY Gegara Potong Video Menag Yaqut soal Toa

Roy Suryo Diadukan ke Polda DIY Gegara Potong Video Menag Yaqut soal Toa

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Rabu, 02 Mar 2022 13:52 WIB
Massa melaporkan Rou Suryo karena mengunggah potongan video Menag Yaqut Cholil Qoumas soal aturan toa masjid.
Roy Suryo diadukan ke Polda DIY (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng )
Sleman -

Sejumlah massa di Yogyakarta mengadukan Roy Suryo ke Ditreskrimsus Polda DIY. Eks Menpora itu disebut melanggar UU ITE karena mengunggah potongan video Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjelaskan soal aturan penggunaan speaker atau toa.

"Kedatangan teman-teman dari Aliansi Rakyat Jogja itu untuk mengadukan Roy Suryo terkait pemotongan video yang dilakukannya dan diunggah di sosmed itu menimbulkan kegaduhan," kata Ketua Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) Timi Widayat, di Mapolda DIY, Rabu (2/3/2022).

Timi menyebut dalam video tersebut Menag Yaqut menjelaskan soal masalah toleransi. Namun video itu dipotong oleh Roy Suryo dan membuat gaduh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal di situ kita tahu kalau secara utuh video itu sebenarnya itu tidak membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing," ucapnya.

Dia mengatakan, sebagai mantan menteri, apa yang dilakukan Roy Suryo kurang elok. Menurut Timi, Roy Suryo harusnya bisa bersikap bijak dalam bermedsos.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau secara pribadi saya menilai kurang elok. Sebagai seorang yang pernah menjadi seorang menteri dan mempunyai tanggungjawab dalam membantu presiden dalam hal di kabinet itu terus membuat pernyataan yang membuat kegaduhan atas pemotongan video seperti itu kan sangat fatal," ujarnya.

Timi menyebut Roy Suryo seharusnya menjelaskan detail ketika mengutarakan pendapatnya. Termasuk menjelaskan video secara utuh kepada masyarakat.

"Ya, kalau Roy Suryo itu menyatakan dia itu menjelaskan harusnya dijelaskan secara detail. Jadi jangan sampai penjelasan itu sepotong-sepotong yang akhirnya menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat," terang dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan akan mempelajari dulu pengaduan itu. Pihaknya juga akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kita pelajari dulu pengaduannya. Dan kita laporkan ke Bareskrim," pungkas Yuli.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads