Selain Kudus, Pelaku Juga Jual Minyak Goreng Palsu ke Pati dan Rembang

Selain Kudus, Pelaku Juga Jual Minyak Goreng Palsu ke Pati dan Rembang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 22 Feb 2022 16:47 WIB
Polda Jateng menunjukkan minyak goreng palsu yang dijual penipu di Kudus.
Polda Jateng rilis kasus minyak goreng palsu, Selasa (22/2/2022) Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Pelaku penjual minyak goreng palsu di Kudus mengaku sudah beraksi di Pati dan Rembang. Saat ini kepolisian masih terus mendalami soal pengakuan tersebut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pelaku bernama Nurkolis (39) warga Semarang dan Azis (51) warga Pekalongan itu sudah beraksi selama 3 bulan.

"Selama 3 bulan melakukan ini," kata Luthfi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (22/2/2022).

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto menambahkan, para pelaku mengoplos air dan pewarna di Demak sebelum dibawa ke korban. Kemudian mereka mengaku juga menjual di Pati dan Rembang.

"Mereka mengaku juga beraksi di Pati dan Rembang. Di Pati belum ada laporan, yang Rembang ada informasi baru saja sudah melapor ke Polres. Kita dalami," kata Rosyid.

Dari satu lokasi yaitu di Kudus, dua pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 9 juta. Mereka berhasil menjual 25 jeriken minyak palsu ke produsen krupuk.

"Ada 25 jeriken disita di Kudus. Sudah dapat Rp 9 juta, itu dari satu TKP," jelasnya.

Untuk diketahui, korban di Kudus yang membeli minyak goreng palsu menjadi viral di media sosial. Pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku di Pacitan. Minyak palsu tersebut ternyata hanya air biasa yang diberi pewarna makanan.

Pelaku merayu korban dengan diawali menjual satu jeriken minyak asli dengan harga di bawah pasaran saat itu. Kemudian korban kembali memesan 25 jeriken yang ternyata isinya air berwarna layaknya minyak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.




(rih/aku)


Hide Ads