Terdakwa korupsi dana desa di Kudus mengembalikan uang Rp 460 juta ke kas negara. Jaksa menyebut total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
"Bahwa ini total kerugian Rp 1,8 miliar ini baru dikembalikan Rp 460 juta. Kalau total kerugian masih ada kekurangan," ujar Kasi Intelijen Kejari Kudus, Sarwanto, kepada wartawan di kantornya, Senin (21/2/2022).
Sarwanto mengatakan pengembalian uang hasil korupsi ini merupakan iktikad baik dari terdakwa. Meski belum ada separuh dari total kerugian uang yang dikorupsi terdakwa mantan Kepala Desa Lau, Kecamatan Dawe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentunya walaupun kerugian Rp 1,8 miliar ada iktikad baik dari keluarga terdakwa walaupun pengembaliannya mutlak belum semuanya, tapi sudah ada iktikad baik," ujar dia.
Dia menjelaskan uang hasil korupsi ini merupakan perkara atas nama HS, mantan Kepala Desa Lau, Kecamatan Dawe. HS diketahui diduga melakukan tindak pidana korupsi uang dana desa sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2018-2019.
"Perkara ini atas nama Heru Setiawan merupakan tindak pidana korupsi dana desa Desa Lau Kecamatan Dawe," jelas Sarwanto.
Dia mengatakan uang ratusan juta tersebut kemudian dimasukkan ke kas negara. Meski ada pengembalian uang, lanjutnya, belum pasti mengurangi masa hukuman terdakwa mantan kades tersebut.
"Nilai tuntutan itu nanti pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya pengembalian kerugian negara tersebut rencana akan disetor langsung ke kas negara," ungkap Sarwanto.
Sarwanto menambahkan kasus HS ini sudah bergulir di persidangan. Agenda selanjutnya berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan. HS terancam hukuman penjara 20 tahun.
"Kemudian perkara ini tingkat selanjutnya mungkin depan agenda persidangan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," terang dia.
"Ancaman pidana tuntutan pidana minimal 4 tahun, maksimal undang-undang tindak pidana korupsi 20 tahun kurungan penjara," pungkas Sarwanto.
(rih/ahr)