BIN Gadungan Peras Korban Puluhan Juta, Modus Uang Keamanan

BIN Gadungan Peras Korban Puluhan Juta, Modus Uang Keamanan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 19 Feb 2022 16:43 WIB
Tersangka BIN gadungan dihadirkan dalam rilis di Mapolrestasbes Semarang, Sabtu (19/2/2022).
Tersangka BIN gadungan dihadirkan dalam rilis di Mapolrestasbes Semarang, Sabtu (19/2/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Seorang pria ditangkap tim Satuan Reskrim Polrestabes Semarang karena melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai petugas Badan Intelijen Negara (BIN). Dengan modus minta uang keamanan, pelaku berhasil mengeruk puluhan juta dari korbannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pelaku bernama Ramadhani Fauzi (23), warga Bogor. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai anggota BIN bernama Rama dan meminta uang keamanan kepada korban yang bekerja di bidang jasa pengantaran solar.

"Modus mengaku sebagai anggota BIN dan mendatangi tempat usaha BBM. Di mana yang bersangkutan menyampaikan dapat tugas untuk melakukan pengamanan. Meminta sejumlah uang yang besarnya Rp 20 juta dan Rp 2,5 juta," kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (18/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di depan polisi, tersangka mengaku aksinya itu dia persiapkan dengan berbekal browsing di Google. Dia menyiapkan surat tugas palsu dengan mencetak sendiri dengan referensi dari internet.

Pelaku juga membuat id card dengan logo logam, bahkan membeli airgun secara online demi semakin meyakinkan tipu muslihatnya. "Saya sering lihat di TV ada agen seperti itu dan belajar. Surat tugas buat nyontoh dari Google. Airgun beli online," ujar Fauzi.

ADVERTISEMENT

Dengan persiapan itu, pelaku tiba di Kota Semarang sejak 17 Desember 2021 dan hidup menggelandang. Setelah mendapatkan uang perasan pertama ia kemudian menginap di kos.

"Saya sudah dari Desember tanggal 17, sampai Januari tinggal di jalan. Tanggal 15 Januari mulai kos di daerah Kelud Raya," ujarnya.

Kepada korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota BIN dengan bidang spesialisasi minyak dan gas. Ketika korban meminta bukti, ia menunjukkan surat tugas serta id card.

"Selamat siang dari anggota BIN mau minta sebagai tanda keamanan gimana, mohon pengertiannya," kata Fauzi ketika diminta mengulang kalimatnya saat bertemu korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.




(aku/ams)


Hide Ads