Tak terima dicerai, seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku Kecamatan Mrebet Purbalingga Jawa Tengah melampiaskan dengan membakar sejumlah barang milik mantan istrinya. Akibatnya, pria itu kini harus mendekam di tahanan.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan peristiwa itu terjadi pada saat Pengadilan Agama membacakan putusan atas gugatan cerai yang diajukan oleh korban pada November tahun lalu. Bukannya menghadiri sidang, SM justru pergi ke rumah korban.
"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," kata Pujiono menjelaskan, Jumat (18/2/2022).
SM langsung melarikan diri usai melakukan aksinya itu. Polisi baru bisa menemukan dan menangkapnya pada pekan lalu.
"Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Pujiono, pelaku merasa kecewa lantaran istrinya mengajukan gugatan cerai. Apalagi, Pengadilan Agama kemudian mengabulkan gugatan tersebut.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku masih mencintai istrinya namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai," jelasnya.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka menggunakan pasal 187 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Pujiono.
(ahr/mbr)