Polda Jateng tidak hanya menangkap dua orang berinisial M dan A dalam kasus minyak goreng palsu di Kudus. Sejumlah barang bukti dalam kasus minyak goreng palsu yang terjadi di Desa Cendono, Kecamatan Dawe itu juga turut disita.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni lima drum ukuran 25 liter minyak goreng diduga palsu dan satu drum kapasitas 400 liter minyak goreng oplosan," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan di Mako Polresta Solo, Jumat (18/2/2022).
Disinggung mengenai minyak goreng yang diduga palsu, Iqbal belum bisa menjelaskan secara detail campurannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu masih dalam pengembangan dan kedua tersangka ini masih diperiksa," ucapnya.
Sedangkan, untuk 400 liter minyak goreng oplosan, Iqbal menyampaikan, itu merupakan campuran antara minyak goreng dengan air.
"Itu minyak goreng yang dioplos dengan air, kalau yang diduga palsu itu belum (bisa jelaskan)," ucapnya.
Iqbal menyampaikan, kedua tersangka ini merupakan warga Kudus, dan selama ini berkecimpung di perminyakan.
"Keduanya warga sana (Kudus) ya selama ini berkutat di situ (minyak), mereka pemain baru (pemalsuan)," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Jateng menangkap dua tersangka kasus minyak goreng palsu di Jatim. Penangkapan kedua tersangka ini setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan minyak goreng palsu di Kudus.
Kasus itu mencuat setelah , warga di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, mengaku tertipu minyak goreng palsu yang jumlahnya mencapai puluhan jeriken.
Mereka pun mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kejadian tersebut. Warga tergiur karena harga jauh lebih murah dibandingkan harga minyak goreng di pasaran.
(ahr/ams)