Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus minyak goreng palsu yang diedarkan di Kudus. Kedua pria berinisial M dan A ternyata sengaja memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk melakukan penipuan.
"Mereka memanfaatkan momen, di pasaran kan minyak goreng langka. Tapi nanti kita rilis, kasus ini menjadi perhatian kita selain kondisi minyak goreng yang langka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat ditemui wartawan di Solo, Jumat (18/2/2022).
Kedua tersangka ditangkap saat berada di salah satu lokasi di Jawa Timur, pada Sabtu (12/2) lalu. Hingga saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasus. Polisi pun tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini baru ada dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," terang Iqbal.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima drum ukuran 25 liter minyak goreng diduga palsu.
Selain itu juga satu drum berukuran 400 liter minyak goreng oplosan yakni minyak dan air.
Diberitakan sebelumnya, warga di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, mengaku tertipu minyak goreng palsu yang jumlahnya mencapai puluhan jeriken. Mereka pun mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kejadian tersebut.
Warga tergiur karena harga jauh lebih murah dibandingkan harga minyak goreng di pasaran. Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang.
"Dua orang. Saat ini masih pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy dalam pesan singkatnya, Jumat (18/2).
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng.
(ams/rih)