Dua orang diamankan terkait kasus peredaran minyak goreng palsu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Proses hukum kasus ini kini diambil alih Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan soal sudah ditangkapnya dua orang terkait kasus minyak goreng palsu di Kudus tersebut.
"Dua orang. Saat ini masih pemeriksaan," kata Iqbal dalam pesan singkatnya, Jumat (18/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng. Dua orang yang diamankan itu masih didalami keterangannya.
"Masih pemeriksaan dan pengembangan," lanjut Iqbal.
Iqbal belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena dua orang itu masih dalam pemeriksaan. Ia mengatakan kasus itu akan segera dirilis ke publik.
"Nanti kita akan rilis," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, mengaku tertipu minyak goreng palsu. Mereka pun mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kejadian tersebut. Warga tergiur karena harga jauh lebih murah dibandingkan harga minyak goreng di pasaran.
Polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Proses hukum kini diambil alih Polda Jateng.
"Penyelidikan, ini ditangani Polda (Polda Jawa Tengah)," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David kepada detikJateng lewat sambungan telepon, Jumat (18/2).
David menambahkan polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait minyak palsu tersebut. Sementara barang bukti yang diamankan puluhan jeriken isi minyak goreng palsu.
(rih/ahr)