Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelontorkan anggaran Rp 5,4 miliar untuk bantuan hukum bagi orang miskin. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Dalam siaran pers yang diterima detikJateng, disebutkan penandatanganan kontrak tersebut lebih dulu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin dengan 8 Direktur atau Ketua Perwakilan OBH di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.
Disebutkan dalam siaran pers, kontrak itu dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum dengan tujuan untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu kami mengharapkan kepada Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan pelayanan bantuan hukum itu tidak asal-asalan," ujar Yuspahruddin dalam sambutannya yang tertulis di siaran pers, Rabu (16/2/2022).
Dalam dokumen itu disebutkan, ruang lingkup kontrak meliputi Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, Pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi dan berkenaan dengan hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, mekanisme penyelesaian perselisihan, kontrak tambahan (addendum), sanksi, serta keadaan kahar (force majeure). Nantinya masing-masing pihak yang disebutkan dalam kontrak tersebut akan mengampu kewajiban tersendiri.
"Oleh karena itu saya titip kepada kita semua, Bapak dan Ibu sekalian, mari kita sama-sama bekerja serius karena walaupun harus diakui bahwa dananya tidak terlalu besar, namun kami mengajak kita semua untuk berupaya dengan keras, bekerja keras dengan ilmu yang kita miliki untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat," jelas Yuspahruddin.
Dalam paparannya, Yuspahruddin menyebut pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di wilayah Jawa Tengah sebesar Rp. 5.430.550.000.
"Kita sudah berkomitmen. Kita berharap ini adalah menjadi ibadah untuk kita semua. Bantuan hukum yang kita berikan kepada rakyat, kepada masyarakat itu adalah ibadah bagi kita semua," ujarnya.
Kontrak tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 5 Desember 2022.
(ahr/ahr)