Pelaku pembunuhan wanita berinisial DS yang mayatnya dibuang ke hutan Grobogan divonis 12 tahun bui. Terdakwa Agus Supriyanto dinilai terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan wanita berinisial DS di Hutan Geyer pada 2021.
"Pelaku terbukti bersalah dan pengadilan pun menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara," kata Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, saat dihubungi detikJateng, Rabu (17/2/2022).
Frengki mengatakan sidang vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, yang diketuai Aldhitia Kurniyansa Sudewa pada Senin (14/2) lalu. Frengki menyebut terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP (pidana) subsidair Pasal 338 KUHP (pidana).
"Tidak ada banding. Sudah menerima semua dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Frengki.
Untuk diketahui, Agus Supriyanto merupakan pelaku pembunuhan terhadap Dewi Septin Tri Siswati. Jenazahnya ditemukan di petak 58 e RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih, Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.
Pria berusia 37 tahun itu diketahui merupakan warga Kecamatan Mranggen, Demak. Dia membunuh korbannya di kawasan Kendal tiga hari sebelum ditemukan, atau tepatnya pada 10 Oktober 2021.
Motif pembunuhan yakni soal asmara. Korban yang merupakan pacar terdakwa dituding telah selingkuh. Agus pun ditangkap polisi di rumahnya, Mranggen, Demak, pada 25 Oktober 2021.
(ams/ahr)