Mengenakan seragam tahanan Polres Jepara, S (56) menundukkan muka saat digiring sejumlah anggota polisi, dua di antaranya menenteng senjata laras panjang, Senin (14/2/2022).
Lelaki beruban yang kedua tangannya dililit pengikat kabel itu adalah tersangka pemerkosaan dan pencabulan berkedok dukun. Tersangka asal Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, itu tak segan mengancam korban bakal melarat jika tak memenuhi napsunya.
"Tersangka ini memanfaatkan (korban) dengan menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa busana," kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghadirkan tersangka, Kapolres juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya, di antaranya satu buah kelapa hijau, botol berisi air, seikat tanaman padi, dua bungkus kembang, dan dua ikat akar-akaran.
"Pasal yang dikenakan 289 atau 258 KUHP, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," kata Warsono dengan nada tegas. Penasaran ingin melihat tampang si dukun mesum bejat itu?
Simak video selengkapnya di atas.