Kasus dugaan pencabulan pemilik pondok pesantren berinisial MSMA alias S di Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini memasuki babak baru. Berkas perkara kiai yang kini menjadi tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Hari ini telah berlangsung penyerahan tersangka dari pihak penyidik Polres Kulon Progo kepada tim jaksa penuntut umum atas perkara pidana umum pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka MSMA terhadap korban," ujar Kepala Kejari Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Senin (14/2/2022).
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus tersebut. Di antaranya satu unit ponsel milik korban dan tersangka serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada waktu peristiwa pencabulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP dengan pengawalan dari pihak keamanan Polri. Penuntut umum Kejari Kulon Progo melakukan penahanan terhadap tersangka yang kemudian tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Wates," ucap Yuni.
Yuni menerangkan kasus dugaan pencabulan itu santriwati berusia 15 tahun asal Kota Yogyakarta. Korban diketahui telah mondok selama 1 tahun di Pondok Pesantren yang berlokasi di wilayah Sentolo.
Kejadian ini bermula pada April 2021 saat korban bersama tersangka melakukan perjalanan dari Yogyakarta dengan mengendarai mobil. Saat itu tersangka melakukan pencabulan di dalam mobil.
"Selanjutnya pada Mei 2021 tersangka memanggil korban ke rumah tinggalnya kemudian melakukan aksi serupa. Tersangka juga memberikan korban sejumlah uang yang bertujuan agar anak korban tutup mulut," ungkapnya.
Yuni menjelaskan MSMA disangkakan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pengasuh ponpes itu disangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak.
"Tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok tersebut. Dari curhatan ini kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memilki jabatan lurah ponpes. Oleh sosok lurah ponpes ini, korban disarankan untuk bercerita ke orang tuanya. Dari situ orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021).
(ams/aku)