Seorang pria di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, berinisial AP (24) tega mencabuli seorang wanita yang merupakan adik iparnya sendiri. Pelaku kini telah diamankan polisi setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Semarang.
"Sudah kami amankan seorang warga Ambarawa sebagai pelaku pencabulan dimana pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah," terang Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika kepada wartawan di Polres Semarang, Minggu (13/02/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/2) dini hari. Korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian keluarga korban melaporkan AP ke Polres Semarang dan langsung ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Semarang.
"Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk melengkapi berkas berkasnya. Dan kepada pelaku akan diterapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun." ujar Yovan.
(sip/sip)