Bejat! Kakek di Sleman Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

Bejat! Kakek di Sleman Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 08 Feb 2022 14:35 WIB
YR, kakek 80 tahun tersangka pencabulan anak ditangkap Polres.
Kakek 80 tahun tersangka kasus pencabulan ditangkap polisi. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Seorang kakek berumur 80 tahun berinisial YR, warga Kabupaten Sleman, DIY, tega mencabuli bocah berumur 7 tahun yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, perbuatan bejat tersangka tak hanya dilakukan sekali. Pencabulan itu dilakukan di kamar tersangka saat siang hari.

"Jadi ini kejadian di wilayah hukum Polres Sleman. (Pencabulan sebanyak) Tiga kali sejak awal Januari 2022 hingga terakhir 25 Januari. Korbannya anak berusia 7 tahun," kata Ronny saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Ronny, modus tersangka yakni mengiming-imingi uang senilai Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu tiap selesai mencabuli korban. Pencabulan itu pun berulang hingga tiga kali, semuanya dilakukan di rumah tersangka.

YR, kakek 80 tahun tersangka pencabulan anak ditangkap Polres.YR, kakek 80 tahun tersangka pencabulan anak ditangkap Polres. Foto: Jauh Hari Wawan S

Saat mencabuli korban, Ronny menambahkan, tersangka menyuruh korban diam agar tidak terdengar oleh orang sekitar.

ADVERTISEMENT

"Tersangka ini mengajak korban ke rumahnya, namun korban sempat menolak. Kemudian tersangka menggendong korban dan dibawa masuk ke kamar tersangka. Dilakukan tiga kali dengan cara yang sama," katanya.

"(Di rumah tersangka) Ada orang, tapi bisa dikatakan sepi. Dia (tersangka) memberitahu korban agar tidak bersuara. Kejadian tiga kali, dilakukan waktu siang dan jam kerja," imbuh Ronny.

Tindakan bejat YR ini akhirnya terkuak setelah korban mengadu ke orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan tersangka ditangkap di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Saat ini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolres Sleman. Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(dil/ahr)


Hide Ads