Tipu-tipu Proyek 1.000 Lampu PJU di Demak, Pria Ini Gasak Rp 377 Juta

Tipu-tipu Proyek 1.000 Lampu PJU di Demak, Pria Ini Gasak Rp 377 Juta

Mochamad Saifudin - detikJateng
Senin, 07 Feb 2022 17:48 WIB
Pelaku penipuan modus proyek lampu PJU di Demak, saat jumpa pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).
Pelaku penipuan modus proyek lampu PJU di Demak, saat jumpa pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022). Foto: Mochamad Saifudin/detikcom
Demak -

Seorang pria inisial MHP (55) melakukan penipuan dengan modus proyek 1.000 titik lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalur Pantura, Demak, Jawa Tengah. Dari aksinya ini pelaku menggasak uang Rp 377 juta.

"Pelaku melakukan penggelapan atau penipuan ini motifnya menawarkan untuk pengadaan proyek lampu penerangan jalan raya di wilayah Kabupaten Demak," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiayas Sampurna, di Mapolres Demak, Senin (7/2/2022).

"Kerugian korban Rp 377 juta. Pelaku tidak menyebutkan jumlah namun akan ada pengadaan sekitar 1.000 titik untuk lampu penerangan di jalan. Di wilayah Demak, sepanjang mulai dari Sayung sampai Karanganyar atau perbatasan Kudus," sambung Agil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agil menerangkan pelaku warga asal Kota Semarang yang tinggal di wilayah Kecamatan Wonosalam, Demak. Korbannya pria asal Grobogan berinisial S (60) pada 25 Mei 2021.

Lebih lanjut, Agil menjelaskan, pelaku menyampaikan ke korban jika proyek lampu PJU yang ditawarkan bukan dari APBD melainkan dari pemerintah pusat. Pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan ada pencairan sejumlah 30 persen dan dibagi dua.

ADVERTISEMENT

"Proyek infonya hasil dari pusat. Jadi tidak masuk dalam APBD, (kementerian) PUPR. Di mana proyek tersebut tidak masuk dalam APBD, dan setelah adanya uang DP masuk dan proyek itu berjalan, diiming-imingi. Akan ada pencairan dana senilai 30 persen dari proyek tersebut. Sehingga korban tertarik, dan ada bahasa lagi bahwa keuntungan dibagi lagi menjadi dua," terang Agil.

Setelah merasa menjadi korban penipuan, korban melapor ke polisi pada 2 Februari 2022. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Korban tidak mengetahui karena korban ini tidak sepenuhnya berkecimpung di bidang pengadaan atau proyek. Pelaku background-nya wiraswasta. Kami dalami, untuk pelaku, baru kali ini untuk melakukan kejahatan di tahun 2021," imbuh Agil.

Di kesempatan yang sama, pelaku MHP mengatakan uang hasil aksinya tersebut ia gunakan untuk operasional proyek. Ia mengaku mendapatkan informasi proyek tersebut dari temannya sesama kontraktor.

"Saya tadinya utang ke sana kemari untuk operasional. Tidak lelang (proyeknya), nggak tahu dari teman. Dari teman kontraktor Jakarta, saya baru 2,5 tahun (jadi kontraktor). Biasanya ikut teman-teman. Ya di Jakarta, Bandung, Purwokerto. Bikin perumahan-perumahan," ujar MHP.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa kuintasi, surat kerja sama proyek, rekening, dan flashdisk. Sementara itu, MHP dikenai Pasal 378 KUHP, dan atau 372 KUHP tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan. Ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads