Warga Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Klaten, M Ivan Arifianto (49), membuat surat yang ditujukan kepada Kapolri usai mengaku dianiaya. Bapak dua anak itu juga berniat menjual ginjalnya.
"Saya sudah tidak punya aset, saya mau jual ginjal untuk menyambung hidup, untuk kehidupan. Doakan semoga ada jalan lain," ungkap Ivan pada wartawan di press room Humas Pemkab Klaten, Kamis (3/2/2022) siang.
Ivan menjelaskan, dirinya punya niat untuk menjual ginjal karena untuk hidup dan berobat, terapi dan akupunktur yang butuh biaya. Sementara istrinya hanya laundry dan dirinya tidak bisa bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kondisi lemah begini, tidak bisa kerja dan istri hanya laundry yang sehari cuma Rp 30 ribu. Saya sampaikan ke istri saya siap, bukan saya nglokro (menyerah) tapi belum dapat jalan keluar," sambung Ivan yang punggungnya mengenakan korset dan leher diberi pengaman semacam gips.
Baca juga: Warga Jateng! detikcom Hadir untuk Kamu |
Ivan mengaku sakitnya akibat penganiayaan yang dialaminya sejak Januari 2021 lalu. Saat itu, dirinya yang sedang berbincang dengan tetangga penghuni rumah didatangi pelaku.
"Saya mau bilang pada Yanto yang menempati rumah Suharto agar kalau pindah kunci diserahkan ke pemilik. Tapi pelaku datang mencampuri urusan," jelas Ivan.
Setelah itu, tutur Ivan, terjadi cekcok dengan pelaku yang juga menjabat ketua RW. Ivan menyebut, pelaku mendorong tubuhnya sehingga jatuh membuat kepalanya membentur lantai.
"Saya jatuh dan kepala belakang membentur lantai sangat keras. Pelaku memukul wajah kiri satu kali dengan tangan yang mengakibatkan bibir robek, pipi memar, tiga gigi goyang, kepala nyeri dan sendi dari punggung sakit," papar Ivan.
Atas kejadian itu, ungkap Ivan dirinya dibawa ke RSD Bagas Waras untuk visum. Dirinya mengaku sudah melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Setelah kejadian sampai sekarang masih terasa sakit untuk beraktivitas. Tanggal 21 Januari 2021 lapor polisi dan tanggal 27 Januari 2021 diminta keterangan penyidik," sambung Ivan.
Namun sampai saat ini, terang Ivan, perkembangan kasusnya tidak kunjung jelas setelah satu tahun melapor, dan pelaku tidak diproses hukum. Untuk itu ia berniat mengiri surat ke Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Ombudsman.
"Surat untuk Kapolri, Kapolda, Kapolres dan ombudsman. Terakhir saya dengar mau reka ulang tapi tidak terwujud, saya tidak akan lelah mencari keadilan," pungkas Ivan.
Ivan datang ke Humas Pemkab Klaten bersama satu anaknya dengan mengendarai sepeda motor. Ia membawa empat bendel surat disertai bukti laporan, surat perkembangan penyelidikan, kuitansi dari RSD Bagas Waras, serta foto bekas penganiyaan.
Diminta konfirmasi, Kaur bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujianto membenarkan kasus itu sudah dilaporkan. Namun dirinya tidak bersedia menjelaskan lebih jauh.
"Iya betul sudah laporan. Tapi ke sini saja langsung sama penyidiknya, diminta ke sini saja," ungkap Eko dihubungi detikJateng lewat ponselnya.
(aku/sip)