121 Motor Balapan Liar di Jalur Jogja-Magelang Disita Polisi!

121 Motor Balapan Liar di Jalur Jogja-Magelang Disita Polisi!

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 31 Jan 2022 15:35 WIB
Barang bukti 121 motor balapan liar di Jalan Jogja-Magelang disita Polres Magelang
Barang bukti 121 motor balapan liar di Jalan Jogja-Magelang disita Polres Magelang (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Polres Magelang menyita 121 sepeda motor dari berbagai jenis yang digunakan untuk balapan liar. Sepeda motor tersebut disita saat akan digunakan balapan liar di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Ke-121 sepeda motor tersebut disita pada Minggu (30/1) dini hari. Sepeda motor tersebut kemudian diangkut menggunakan truk untuk dibawa menuju Polres Magelang. Pengendara sepeda motor yang digunakan untuk balapan itu pun diberikan tilang.

"Kenapa ini kami lakukan karena banyaknya keluhan-keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak sesuai standar. Khususnya malam Minggu di mana di Jalur Magelang-Jogja khususnya di depan Metro Square selalu digunakan ajang balapan liar sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan tidak menutup kemungkinan terjadi laka lantas, baik pebalap liarnya ataupun pengendara lain," kata Kapolres Magelang Mochammad Sajarod Zakun saat ditemui di kantornya, Senin (31/1/2022).

Sajarod menyebut jalan raya digunakan untuk umum bukan untuk balapan liar. Dia pun menegaskan para pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat maupun kendaraan yang tidak sesuai standar diberi tilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Minggu kami melakukan kegiatan gabungan, yang mana sudah kita amankan semua barang buktinya khususnya kendaraan roda dua sehingga hal ini jangan sampai terjadi lagi. Kita berikan pemahaman kepada pengguna kendaraan roda dua, jangan rubah spek kendaraan tersebut, khususnya knalpot karena itu dapat mengganggu masyarakat lainnya," tegas Sajarod.

Dia mengungkap kawasan di depan Metro Square Magelang itu kerap dijadikan ajang balapan liar. "Sebelum mereka melakukan balapan liar, kita langsung amankan semua," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sajarod menerangkan para pemilik kendaraan tersebut bisa kembali mengambil kendaraannya usai mengikuti sidang. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang tidak sesuai spek diwajibkan mengganti sesuai standar.

"Prosedurnya mereka harus mengikuti sidang, tilang, namun tidak hanya berhenti itu saja, mereka harus wajib mengganti knalpot sesuai dengan standar dan melengkapi lainnya seperti spion. Selain itu mengurus SIM kalau tidak punya harus mengurus SIM, kalau STNK-nya pajak mati, harus diurus dulu pajaknya dan sebagainya sehingga keluarnya kendaraan itu pengguna (pemilik) sudah lengkap maupun administrasinya kendaraannya," jelas dia.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman menyebut mayoritas pemilik kendaraan masih muda, dan ada juga pelajar. Selain sepeda motor, ada juga pikap yang ikut diamankan.

"Ya itu ada GranMax putih, di dalamnya ada satu kendaraan yang rencana digunakan untuk balapan. Jadi sebelum kegiatan dimulai sudah kita laksanakan penangkapan langsung," kata Faris.

Faris menuturkan untuk menimbulkan efek jera dilakukan penilangan. Lalu setelah mengikuti sidang, pengendara baru diizinkan untuk mengambil sepeda motor miliknya.

"Untuk menimbulkan efek jera, kami laksanakan penilangan dengan nanti disidangkan setelah tiga bulan. Setelah disidangkan motor tersebut bisa diambil dengan syarat mengganti knalpotnya. Selama tiga bulan motor tetap di sini, keamanan tetap terjamin," terang dia.

Dia menambahkan penertiban balapan liar itu dilakukan Satlantas Polres Magelang dibantu dengan warga sekitar.

"Rata-rata bukan (warga setempat), ada yang dari Jogja juga. Ya, sekitar Magelang," pungkasnya.




(ams/sip)


Hide Ads