Gerebek 6 Kios di Boyolali, Polisi Sita Seribuan Lebih Botol Miras

Gerebek 6 Kios di Boyolali, Polisi Sita Seribuan Lebih Botol Miras

Ragil Ajiyanto - detikJateng
Senin, 24 Jan 2022 18:27 WIB
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond merilis hasil razia miras, Senin (24/1/2022)
Petugas menunjukkan miras hasil sitaan di Mapolres Boyolali, Senin (24/1/2022). (Foto: Ragil Ajiyanto/detikJateng)
Boyolali -

Polres Boyolali mengamankan seribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Miras tersebut disita dari enam kios di wilayah Kecamatan Boyolali Kota dan Mojosongo.

"Total ada sekitar 1.146 botol dari berbagai merek yang kita sita. Ada yang miras tradisional maupun pabrikan," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, dalam jumpa pers di halaman Satreskrim, Senin (24/1/2022).

Ribuan botol miras tersebut disita petugas 6 kios atau warung di wilayah Kecamatan Boyolali Kota dan Kecamatan Mojosongo. Paling banyak dari Kecamatan Boyolali yaitu di lima lokasi, sedangkan satu lokasi dari Kecamatan Mojosongo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tidak memiliki izin penjualan miras," jelasnya.

Dijelaskan Morry, penertiban penjualan minuman beralkohol tanpa izin ini dilakukan Rabu (19/1) lalu. Polisi menerima informasi tentang penjualan miras berbagai jenis di beberapa wilayah.

ADVERTISEMENT

"Kami mendapatkan informasi adanya penjualan minuman keras tanpa izin, kemudian kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi penertiban," ujar Morry.

Tim Polres Boyolali langsung mendatangi kios-kios yang ditengarai menjual minuman keras tersebut. Ternyata benar, di 6 kios itu kedapatan menjual miras.

Petugas melakukan penggeledahan, dan mendapati ratusan botol yang disimpan oleh penjual. Para penjual dan barang bukti miras itu kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali untuk diperiksa lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan karena menyimpan, memiliki dan menjual miras tanpa izin. Mereka dijerat pasal 26 ayat 2 junto pasal 46 ayat 1 huruf G dengan ancaman hukuman tiga bulan. Kemudian juga Perda Boyolali nomor 5 tahun 2016 tentang penertiban umum," tegas Morry.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras apalagi yang tidak berizin. Karena beberapa tindak pidana yang terjadi diawali dari mabuk miras," pungkasnya.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads