Tiga pria di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menyekap, dan memperkosa seorang santriwati selama empat hari. Kondisi korban telah diperiksa secara medis dan hasilnya memilukan.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengungkap ketiga pelaku yakni PA (21) dan NI (25) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Kemudian seorang tersangka lainnya masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.
Modus dari ketiga pelaku ini mengajak korban yang masih berusia 19 tahun untuk bermalam dan mencekokinya dengan miras hingga tak sadarkan diri. Penyekapan ini terjadi sejak Minggu (2/1) hingga Rabu (5/1) di rumah pelaku NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyekap korban, para pelaku memperkosa korban secara bergantian. Tak hanya itu, korban juga diikat dan diancam.
Korban akhirnya ditemukan pada Kamis (6/1). Sempat dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Merah Putih, korban didampingi oleh penyidik Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang. Selain itu, juga dengan Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menambahkan korban kemudian diperiksa secara psikologis di RSUP dr Sardjito. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui korban ternyata penyandang disabilitas mental sedang.
"Di mana dengan hasil bahwa korban memiliki disabilitas mental sedang," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin, saat ditemui wartawan di Polres Magelang, Kamis (20/1).
(sip/ams)