Duit Miliaran-Tas Mewah Barang Bukti Kasus Pajak Rugikan Negara Nyaris Rp 100 M

Foto Jateng

Duit Miliaran-Tas Mewah Barang Bukti Kasus Pajak Rugikan Negara Nyaris Rp 100 M

Agus Septiawan - detikJateng
Kamis, 22 Sep 2022 18:19 WIB

Yogyakarta - Barang bukti uang Rp 12 miliar sitaan Kanwil DJP DIY atas kasus laporan SPT Pajak yang dihadirkan dalam pers rilis, Kamis (22/9/2022). Simak berikut ini.

Disita dari tersangka inisial HP dan PT. JPM dengan total kerugian negara sekitar Rp. 97 Miliar.

Disita dari tersangka inisial HP dan PT PJM. Kasus ini total kerugian negara sekitar Rp 97 miliar. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

Deretan 32 tas mewah, perhiasan dan 9 jam tangan mewah milik tersangka HP yang disita Kanwil DJP DIY.

Deretan 32 tas mewah, perhiasan, dan sembilan jam tangan mewah milik tersangka HP yang disita Kanwil DJP DIY. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM adalah dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT PJM adalah dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

Dari tersangka HP mengakibatkan timbulnya kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.526.419.576,00. Untuk PT. JPMn mencapai Rp. 46.782.765.918,00

Untuk tersangka HP dalam kurun waktu Januari hingga September 2016. Sementara PT JPM dari Oktober 2016 hingga Desember 2017. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

HP dan PT. PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Dari tersangka HP mengakibatkan timbulnya kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.526.419.576. Untuk PT PJM mencapai Rp 46.782.765.918. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

Untuk tersangka HP dalam kurun waktu Januari hingga September 2016. Sementara PT. JPM dari Oktober 2016 hingga Desember 2017.

HP dan PT PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

Duit Miliaran-Tas Mewah Barang Bukti Kasus Pajak Rugikan Negara Nyaris Rp 100 M
Duit Miliaran-Tas Mewah Barang Bukti Kasus Pajak Rugikan Negara Nyaris Rp 100 M
Duit Miliaran-Tas Mewah Barang Bukti Kasus Pajak Rugikan Negara Nyaris Rp 100 M
Duit Miliaran-Tas Mewah Barang Bukti Kasus Pajak Rugikan Negara Nyaris Rp 100 M
Duit Miliaran-Tas Mewah Barang Bukti Kasus Pajak Rugikan Negara Nyaris Rp 100 M
Duit Miliaran-Tas Mewah Barang Bukti Kasus Pajak Rugikan Negara Nyaris Rp 100 M

Hide Ads