Duit Miliaran-Tas Mewah Barang Bukti Kasus Pajak Rugikan Negara Nyaris Rp 100 M

Disita dari tersangka inisial HP dan PT PJM. Kasus ini total kerugian negara sekitar Rp 97 miliar. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

Deretan 32 tas mewah, perhiasan, dan sembilan jam tangan mewah milik tersangka HP yang disita Kanwil DJP DIY. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT PJM adalah dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

Untuk tersangka HP dalam kurun waktu Januari hingga September 2016. Sementara PT JPM dari Oktober 2016 hingga Desember 2017. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

Dari tersangka HP mengakibatkan timbulnya kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.526.419.576. Untuk PT PJM mencapai Rp 46.782.765.918. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

HP dan PT PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Foto: Agus Septiawan/detikJateng

Disita dari tersangka inisial HP dan PT PJM. Kasus ini total kerugian negara sekitar Rp 97 miliar. Foto: Agus Septiawan/detikJateng
Deretan 32 tas mewah, perhiasan, dan sembilan jam tangan mewah milik tersangka HP yang disita Kanwil DJP DIY. Foto: Agus Septiawan/detikJateng
Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT PJM adalah dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Foto: Agus Septiawan/detikJateng
Untuk tersangka HP dalam kurun waktu Januari hingga September 2016. Sementara PT JPM dari Oktober 2016 hingga Desember 2017. Foto: Agus Septiawan/detikJateng
Dari tersangka HP mengakibatkan timbulnya kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.526.419.576. Untuk PT PJM mencapai Rp 46.782.765.918. Foto: Agus Septiawan/detikJateng
HP dan PT PJM disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Foto: Agus Septiawan/detikJateng