Enam pemandu lagu atau lady companion (LC) tewas dalam insiden kebakaran di New Orange Kota Tegal. Keenam LC itu tewas karena menghirup asap kebakaran saat tengah tidur.
Tragedi itu terjadi pada Senin (15/1/2024) pukul 08.30 WIB. Kala itu 13 karyawan dan LC disebut masih tidur.
"Sekitar jam 08.30 ada api. Saya lihat kepulan asap muncul tapi apinya tidak ada," ujar pemilik karaoke New Orange, Ponco Diyono kepada wartawan, Senin Senin (15/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu kemudian diteruskan ke kantor damkar. Armada damkar pun tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Proses pemadaman berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
"Saya yang minta supaya dijebol paksa biar ada lubang," lanjutnya.
6 LC Tewas
Para korban yang sempat terjebak dalam kebakaran karaoke New Orange Kota Tegal ini lalu dilarikan ke RSUD Kardinah. Enam di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
"Jumlahnya enam yang meninggal dunia, semuanya wanita. Satu sudah teridentifikasi karena ada keluarganya yang datang," kata Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kardinah, dr Lenny Harlina Herdha Santi saat ditemui di RSUD Kardinah, Senin (15/1) siang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Zaenal Abidin menjelaskan para korban ini tewas karena diduga sesak nafas usai menghirup karbondioksida (CO2).
"Meninggal dunia ada enam orang. Sesak napas atau tewas karena kelebihan CO2. Jadi sejak dibawa ambulans sampai rumah sakit sudah meninggal dunia," kata Kepala Dinas Kesehatan, Zaenal Abidin.
![]() |
Jenazah pemandu lagu itu lalu dipulangkan bertahap sejak Selasa (16/2) dini hari mulai pukul 02.00 wIB hingga pukul 05.00 WIB. Pemulangan jenazah korban LC ini melibatkan empat ambulans dari RSUD Kardinah maupun puskesmas.
Sebanyak empat jenazah dipulangkan ke Jawa Barat dua korban tewas lainnya dibawa ke Pemalang dan Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Enam jenazah wanita pemandu lagu itu masing Nurmala Andrianti (20) warga Purwakarta, Jawa Barat. Ika Nurhayatin (26) Kabupaten Bandung. Putri Nur Fajar (28) asal Kabupaten Cirebon. Ila Saripah (30) warga Purwakarta.
Sedangkan dua korban tewas lainnya yakni Anggun Silviana Putri (22) warga Kabupaten Tegal dan Ajeng Siti Qomariyah (26) warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kebakaran Dipicu Korsleting di Musala
Polisi pun telah merampungkan penyelidikan terkait kebakaran di karaoke New Orange Kota Tegal itu. Hasilnya, api diduga berasal dari korsleting motor exhaust fan di ruang musala.
"Terjadi api di ruang musala dan rambatan api terlokalisir di ruang itu. Api tidak keluar, jelaga yang keluar. Dekat dari musala ada ruang kamar dan ruang terbuka serta ladies room. Ruang karaoke itu modelnya tertutup semua," beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu saat jumpa pers di Mapolres Kota Tegal, Rabu (17/1).
Api itu menghanguskan ruangan musala dan menimbulkan asap tebal. Asap yang ditimbulkan pekat karena ada kandungan busa wallpaper kabel dan unsur plastik.
Tak hanya itu, kondisi semakin diperparah karena tak adanya ventilasi. Akibatnya asap tak bisa keluar. Pekatnya asap kebakaran ini pun membuat korban sesak nafas.
"Korban itu mati lemas akibat menghirup CO2," jelasnya.
Di lokasi yang sama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut penanganan perkara ini melibatkan Bidlabfor Polda Jateng.
"Hasil dari olah TKP, penyebab kebakaran adalah korsleting motor exhaust fan di ruang musala lantai 3," ujar Johanson.
![]() |
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Meski begitu, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam insiden maut di karaoke New Orange Tegal. Polisi masih memeriksa 11 saksi, di antaranya korban selamat maupun keluarga korban tewas.
"Intinya sedang melakukan penyelidikan. Nah nanti kita gelar perkara, untuk menentukan kasus ini ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada unsur pidananya maka nanti ada tersangkanya. Prosesnya seperti itu," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu kepada wartawan di Markas Polres Tegal Kota, Rabu (17/1).
Terpisah, Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, sejumlah materi penyelidikan tengah didalami oleh polisi. Salah satunya terkait dugaan gedung Karaoke Orange yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Terkait dengan SLF juga akan menjadi objek penyelidikan. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi. Agar kita mempunyai gambaran yang benar untuk gelar perkara. Apakah nantinya bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," pungkas Rully.
(ams/ams)