Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah meminta ekskavasi situs gumuk Candi Tlawong di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, dihentikan sementara. BPCB meminta pihak terkait untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Kita sudah menunggu, Dinas (Pendidikan dan Kebudayaan) Boyolali dan rekanannya, CV-nya tidak datang hari ini," kata Kepala BPCB Jawa Tengah, Sukranadi, dihubungi melalui telepon selulernya Kamis (6/10/2022).
Kehadiran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali bersama CV atau pihak ketiga pelaksana penggalian situs gumuk Candi Tlawong untuk melakukan koordinasi. Terkait penggalian penelitian temuan batuan candi yang diduga cagar budaya di Desa Tlawong, Kecamatan Sawit tersebut.
Karena hari ini tadi mereka belum datang, pihak BPCB Jawa Tengah pun kembali menekankan agar kegiatan ekskavasi di situs tersebut untuk berhenti dulu hingga koordinasi dilakukan.
"Tapi sudah saya sampaikan, ya sementara sebelum ada koordinasi itu tidak boleh dilakukan ekskavasi di lapangan. Suruh berhenti. Setop sebelum mereka koordinasi ke kita (BPCB)," ujar Sukranadi.
Sukranadi menjelaskan, pelaksanaan ekskavasi telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2022. Untuk ekskavasi harus dilakukan oleh institusi yang bergerak di bidang penelitian.
Institusi yang memiliki tugas dan fungsi ekskavasi, yakni BPCB, BRIN, maupun perguruan tinggi yang memiliki jurusan arkeologi.
"Kalau CV itu kan tidak ada bidang usaha ekskavasi kan. Kemudian Tusi (tugas dan fungsi) dari Dinas (Disdikbud) Boyolali kan tidak ada melakukan itu (ekskavasi). Yang ada Tusi kan di BPCB, kemudian dari BRIN kalau sekarang, dulu kan Balai Arkeologi Yogyakarta. Kemudian Universitas yang ada (jurusan) arkeologi, itu tidak masalah. Misalnya di UGM, UI, atau lembaga yang ada untuk penelitian di bidang itu. Tidak harus di BPCB," jelasnya.
"Makanya kita sampaikan ke mereka agar koordinasi ke kita, tapi hari ini sudah kita fasilitasi, mereka juga nggak hadir. Kita minta sebelum ada koordinasi itu tidak boleh dilanjutkan adanya ekskavasi di lapangan," sambung dia.
Dia pun memperingatkan sebelum ada koordinasi lebih lanjut dengan BPCB, agar kegiatan di lokasi situs dihentikan dulu. Jika nekat melakukan ekskavasi, maka pihaknya akan menuntut ke jalur hukum.
"Itu ada undang-undangnya. (Ekskavasi tanpa koordinasi BPCB) Itu berarti merusak, berarti itu mereka ilegal. Kalau CV itu, ada nggak CV yang bidang usahanya melakukan ekskavasi, dicari coba CV di mana di Indonesia, ada ndak?" tegasnya.
BPCB Jateng masih menunggu koordinasi, simak di halaman selanjutnya...
(aku/dil)